Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 11 JUNI 2026 • 16:38 WIB

Demistifikasi Supremasi Hukum: Menempatkan Aturan di Atas Kekuasaan Politik!

Demistifikasi Supremasi Hukum: Menempatkan Aturan di Atas Kekuasaan Politik!Ilustrasi hukum. (Freepik/wirestock)

INDOZONE.ID - Dalam diskursus ilmu politik dan tata negara, istilah Supremasi Hukum (Rule of Law) sering kali digaungkan sebagai fondasi utama dari sebuah negara demokrasi modern. Namun, bagi sebagian masyarakat, konsep ini kerap kali terdengar sebagai jargon normatif belaka.

Secara objektif dan lugas, rule of law bukanlah sebuah utopia, melainkan sebuah mekanisme operasional yang dirancang untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak berjalan secara absolut dan sewenang-wenang.

Artikel ini akan mendemistifikasi konsep supremasi hukum menjadi dua prinsip inti yang menopang sistem pemerintahan yang sehat: kedudukan hukum di atas kekuasaan politik dan asas kesetaraan mutlak di hadapan hukum.

Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR RI Sebut Presiden Prabowo Kurban Pakai APBN Sah Secara Hukum dan Syariah, Ini Alasannya!

1. Hukum di Posisi Tertinggi

Prinsip paling mendasar dari supremasi hukum adalah bahwa hukum berada di atas segalanya, termasuk di atas para penguasa dan lembaga politik.

Pemerintahan Berdasarkan Hukum (Government by Law)

Dalam sistem yang menerapkan rule of law, sebuah negara tidak dijalankan berdasarkan kehendak personal atau legitimasi sepihak dari seorang individu (government by men), melainkan berdasarkan aturan hukum yang tertulis, jelas, dan transparan.

Pembatasan Kekuasaan

Kekuasaan politik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif hanya sah sejauh diatur dan diberi kewenangan oleh undang-undang. 

Artinya, pejabat publik tidak dapat membuat keputusan atau kebijakan secara diskresioner tanpa ada dasar hukum yang mendahuluinya. 

Ketika hukum berada di posisi tertinggi, potensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dapat ditekan secara signifikan.

Baca juga: Lewat Disertasi, Anggota Polda Metro AKP Bachtiar Usulkan Regulasi Tes DNA Untuk Kemajuan Hukum di RI

2. Asas Kesetaraan di Mata Hukum (Equality Before the Law)

Prinsip kedua yang menjadi roh dari supremasi hukum adalah kesetaraan mutlak bagi seluruh warga negara tanpa pandang bulu. Hukum tidak boleh menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Tanpa Hak Istimewa (No Privilege)

Di hadapan hukum, status sosial, jabatan politik, kekayaan, ras, etnis, maupun agama seseorang sepenuhnya dilepaskan.

Seorang kepala negara, menteri, pengusaha kaya, hingga warga biasa memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama persis di dalam koridor hukum.

Proses Hukum yang Adil (Due Process of Law)

Kesetaraan ini menjamin bahwa setiap individu, terlepas dari latar belakangnya, berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses peradilan. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Demistifikasi Supremasi Hukum: Menempatkan Aturan di Atas Kekuasaan Politik!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!