Ilustrasi hukum. (Freepik/wirestock)
INDOZONE.ID - Dalam diskursus ilmu politik dan tata negara, istilah Supremasi Hukum (Rule of Law) sering kali digaungkan sebagai fondasi utama dari sebuah negara demokrasi modern. Namun, bagi sebagian masyarakat, konsep ini kerap kali terdengar sebagai jargon normatif belaka.
Secara objektif dan lugas, rule of law bukanlah sebuah utopia, melainkan sebuah mekanisme operasional yang dirancang untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak berjalan secara absolut dan sewenang-wenang.
Artikel ini akan mendemistifikasi konsep supremasi hukum menjadi dua prinsip inti yang menopang sistem pemerintahan yang sehat: kedudukan hukum di atas kekuasaan politik dan asas kesetaraan mutlak di hadapan hukum.
Prinsip paling mendasar dari supremasi hukum adalah bahwa hukum berada di atas segalanya, termasuk di atas para penguasa dan lembaga politik.
Dalam sistem yang menerapkan rule of law, sebuah negara tidak dijalankan berdasarkan kehendak personal atau legitimasi sepihak dari seorang individu (government by men), melainkan berdasarkan aturan hukum yang tertulis, jelas, dan transparan.
Kekuasaan politik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif hanya sah sejauh diatur dan diberi kewenangan oleh undang-undang.
Artinya, pejabat publik tidak dapat membuat keputusan atau kebijakan secara diskresioner tanpa ada dasar hukum yang mendahuluinya.
Ketika hukum berada di posisi tertinggi, potensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dapat ditekan secara signifikan.
Prinsip kedua yang menjadi roh dari supremasi hukum adalah kesetaraan mutlak bagi seluruh warga negara tanpa pandang bulu. Hukum tidak boleh menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Di hadapan hukum, status sosial, jabatan politik, kekayaan, ras, etnis, maupun agama seseorang sepenuhnya dilepaskan.
Seorang kepala negara, menteri, pengusaha kaya, hingga warga biasa memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama persis di dalam koridor hukum.
Kesetaraan ini menjamin bahwa setiap individu, terlepas dari latar belakangnya, berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses peradilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan