Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 10 JUNI 2026 • 13:06 WIB

4 TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Divonis Penjara, 2 Berujung Pemecatan

4 TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Divonis Penjara, 2 Berujung Pemecatan4 TNI pelaku penyiraman Andrie Yunus divonis hari ini. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

INDOZONE.ID - Empat TNI yang menjadi pelaku penyiraman aktivis kontraS, Andrie Yunus telah divonis hari ini. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada keempat terdakwa dengan masa hukuman yang berbeda-beda.

Sidang vonis digelar Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (10/6/2026). Keempat terdakwa yakni terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dihadirkan untuk pembacaan vonis.

Hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto membacakan vonis kepada keempat terdakwa.

Baca juga: Merasa Biasa Dipanggil Polisi, Saiful Mujani: Daripada di-Andrie Yunus-kan

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," ujar hakim.

Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhkan vonis tiga tahun penjara dan hukuman tambahan dipecat dari militer. Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis dua tahun penjara dan pidana tambahan dipecat.

"Mengadili terdakwa I divonis 3 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat. Terdakwa II divonis 2 tahun dan pidana tambahan dipecat," kata Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Sementara terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis dua tahun penjara dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka divonis 1,5 tahun penjara.

Hakim menjelaskan alasan perbedaan masa hukuman keempat terdakwa. Menurut hakim, terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko merupakan provokator untuk memengaruhi terdakwa lain.

Lalu terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto adalah orang yang menyusun rencana penyiraman air keras terhadap Andrie. 

Hakim melanjutkan, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo yang berpangkat perwira harusnya bisa mencegah niat terdakwa lain, tapi malah ikut mencari keberadaan Andrie Yunus bersama terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Laporan TAUD Soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro

Akibat perbuatan keempat terdakwa, Andrie Yunus mengalami kerusakan mata permanen. Kondisi penglihatan mata kanannya  berada di tingkat keparahan tertinggi (Grade 4) dan hanya bisa membedakan cahaya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

4 TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Divonis Penjara, 2 Berujung Pemecatan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!