INDOZONE.ID - Dalam dunia hukum, terdapat ungkapan-ungkapan pendek yang sarat akan makna mendalam, yang dikenal sebagai adagium hukum.
Sebagian besar berasal dari bahasa Latin, adagium ini bukan sekadar kalimat kuno, melainkan fondasi filosofis yang membentuk sistem keadilan modern yang kita kenal saat ini.
Memahami adagium hukum berarti memahami cara kerja logika hukum dan bagaimana para praktisi hukum membangun argumentasi mereka di ruang sidang.
Baca juga: Apa Itu Hak Angket DPR? Pengertian, Dasar Hukum, dan Fungsinya Lengkap
Adagium ini menekankan bahwa tujuan akhir dari setiap peraturan hukum bukanlah teks atau prosedur itu sendiri, melainkan kesejahteraan dan perlindungan bagi masyarakat.
Dalam kondisi darurat, kepentingan publik dapat mengesampingkan hukum formal demi keselamatan bersama. Adagium ini sering digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintah saat menghadapi krisis nasional atau bencana alam.
Prinsip ini mengasumsikan bahwa begitu suatu undang-undang disahkan dan diundangkan dalam lembaran negara, setiap warga negara dianggap telah mengetahuinya. Seseorang tidak bisa menghindari jeratan hukum hanya dengan alasan "saya tidak tahu ada aturan tersebut."
Adagium bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah orang-orang sengaja abai terhadap aturan demi keuntungan pribadi.
Baca juga: Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
Ini adalah simbol keberanian dan ketegasan hukum. Hukum harus diputuskan secara adil berdasarkan fakta dan kebenaran, tanpa peduli seberapa besar tekanan politik, sosial, atau konsekuensi buruk yang mungkin timbul setelah keputusan tersebut diambil.
Adagium ini tercipta dengan tujuan untuk menekankan independensi hakim agar tidak gentar terhadap intervensi dari pihak mana pun.
Adagium ini adalah inti dari konsep Negara Hukum (Rule of Law). Ia menegaskan bahwa pemimpin atau penguasa sekalipun tunduk pada hukum.
Kekuasaan tidak berada di tangan individu secara absolut, melainkan diatur dan dibatasi oleh undang-undang. Menghapuskan konsep kekuasaan absolut (tirani) dan memastikan bahwa semua orang setara di hadapan hukum (Equality Before the Law).
Perlindungan terhadap hak asasi manusia agar seseorang tidak diperlakukan sebagai kriminal sebelum ada bukti yang sah dan meyakinkan di depan hakim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan