Nadiem Makarim membacakan pledoi (nota pembelaan). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
INDOZONE.ID - Apakah kamu pernah mendengar pledoi (nota pembelaan)? Istilah ini sering muncul dalam sebuah perkara pidana. Pledoi dibacakan oleh seorang terdakwa atau kuasa hukumnya usai jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutan.
Pledoi biasanya dianggap sebagai kesempatan terakhir untuk terdakwa bersuara atas hukuman yang menjeratnya.
Namun, masih banyak masyarakat tidak tahu apakah pledoi benar-benar bisa meringankan hukuman atau hanya formalitas dalam rangkaian peradilan?
Biar nggak bingung, artikel ini akan menjelaskan apakah pledoi bisa meringankan hukuman terdakwa sebelum hakim menjatuhkan vonis? Simak selengkapnya!
Baca juga: Sidang Pledoi Aktivis Karimunjawa, Karangan Bunga Berderet di Pengadilan Desak Daniel Dibebaskan
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, pledoi atau nota pembelaan adalah upaya terakhir dari terdakwa atau pembela terdakwa dalam mempertahankan hak-hak hukum yang dimilikinya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam sebuah perkara pidana.
Nota pembelaan ini bisa dibuat dan disampaikan secara mandiri oleh terdakwa atau diwakilkan kepada kuasa hukumnya.
Melalui pledoi, seorang terdakwa bisa menyampaikan hal-hal yang belum terungkap selama persidangan, menyanggah tuduhan jaksa ataupun mengajukan alasan-alasan yang bisa meringankan hukuman.
Ilustrasi persidangan. (Freepik)
Sidang pledoi diatur dalam Pasal 182 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun bunyinya sebagai berikut:
Secara prinsip, pledoi sangat bisa meringankan hukuman terdakwa. Hal ini merujuk pada fungsi utama pledoi untuk mematahkan argumentasi jaksa penuntut umum (JPU), mengungkap fakta dan alasan hukum yang bisa meringankan terdakwa sebelum menerima vonis.
Namun perlu diketahui bahwa hakim punya independensi untuk menentukan berat ringannya hukuman terdakwa berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, tuntutan jaksa, hingga pembelaan terdakwa.
Di sisi lain, pledoi tak menjamin seorang terdakwa langsung terbebas dari hukuman. Namun pledoi untuk memastikan hukuman yang dijatuhkan bersifat proporsional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Mahkamah Konstitusi