INDOZONE.ID - Landasan yuridis merupakan klausa yang akrab di telinga jika membicarakan peraturan perundang-undangan. Lantas, apa yang dimaksud landasan yuridis?
Untuk membahas ini, kamu juga harus memahami landasan filosofis dan sosiologis. Sebab, dalam peraturan perundangan-undangan, ketiganya saling berkaitan.
Lebih lengkapnya, yuk simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!
Pertama, kamu harus tahu lebih dulu, bahwa peraturan perundangan-undangan di Indonesia punya hierarki. Sebagai negara hukum, itu merupakan hal yang wajar.
Berdasarkan Pasal ayat (1) UU 12/2011, berikut hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia:
Baca juga: Demistifikasi Supremasi Hukum: Menempatkan Aturan di Atas Kekuasaan Politik!
1. Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4. Peraturan Pemerintah;
5. Peraturan Presiden;
6. Peraturan Daerah Provinsi; dann
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Probolinggo Kota