Hukum Humaniter Internasional. (Armada Global Sumud/Handout via REUTERS)
INDOZONE.ID - Indonesia dibuat heboh dengan kabar sekelompok warga negara Indonesia (WNI), yang tergolong warga sipil, diculik oleh pasukan Zionis Israel, termasuk tiga wartawan. Padahal, itu melanggar Hukum Humaniter Internasional.
Sekelompok WNI itu tergabung dalam Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 yang sedang menuju Gaza, Palestina, melalui jalur laut dari Kota Marmaris, Turki, pada 14 Mei 2026..
Hukum Humaniter Internasional. (Antara/Barış Seçkin-Anadolu Agency/pri)
Menurut laporan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, 10 kapal GSF telah diintersepsi oleh pasukan Israel, di antaranya kapal Amanda, Barbaros, Josef, dan Blue Toys.
Lalu, berdasarkan laporan Dewan Pers, armada yang terdiri dari 54 kapal dengan awak sekira 70 orang dari berbagai negara itu, ditangkap di perairan internasional, sekira 310 mil laut dari Gaza.
Hingga kini, kapal yang membawa jurnalis belum dapat dihubungi. Selain itu, status awak kapal-kapal tersebut pun belum diketahui.
Kamu harus tahu, wartawan yang diculik oleh Israel, adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai dari Republika serta jurnalis Tempo, Andre Prasetyo Nugroho.
Para relawan yang tergabung dalam GSF, seharusnya dapat perlindungan sebagaimana tertera dalam Hukum Humaniter Internasional.
Berkaca dari kasus ini, yuk kenalan dengan Hukum Humaniter Internasional yang mengatur perihal pembatasan dampak konflik bersenjata.
Hukum Humaniter Internasional, atau yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan International Humanitarian Law (IHL), merupakan seperangkat aturan dengan tujuan membatasi dampak konflik bersenjata.
Hukum Humaniter Internasional menegaskan aturan-aturan, seperti:
Menilik penjelasan di atas, kamu bisa mengetahui betapa pentingnya Hukum Humaniter Internasional untuk orang-orang yang tidak, atau tidak lagi, ikut serta dalam perang, termasuk:
Hukum Humaniter Internasional juga menentukan batasan pada sarana dan metode peperangan. Ambil contoh, penggunaan senjata tertentu dalam perang. Jadi, perang pun punya aturan yang perlu dipatuhi demi melindungi orang-orang yang tidak, atau tidak lagi, terlibat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ICRC, European Commission, Antara