INDOZONE.ID - Somasi merupakan istilah yang cukup akrab untuk telinga publik Indonesia. Istilah ini kerap muncul di pemberitaan, terutama yang berkaitan dengan sengketa hukum perdata.
Namun, apakah kamu tahu apa yang dimaksud somasi? Secara sederhana, somasi merupakan pintu masuk untuk penyelesaian kasus hukum perdata.
Somasi bisa melibatkan perusahaan, lembaga, atau individu dalam pengaplikasiannya. Nah, supaya tidak bingung, yuk simak ulasan tentang pengertian hingga fungsi somasi dalam hukum perdata.
Dalam dunia hukum, somasi disebut juga sebagai pernyataan lalai atau ingebrekestelling. Secara sederhana, somasi merupakan peringatan tertulis terhadap satu pihak yang diberikan oleh pihak lainnya.
Tujuan somasi adalah pihak tertuju memenuhi prestasi atau kewajiban tertentu. Jika kewajiban terpenuhi, sengketa tidak akan berlanjut ke tahap hukum lebih tinggi, seperti gugatan pengadilan.
Sementara itu, karena erat kaitannya dengan dunia hukum, ada landasan hukum yang jelas dan tegas terkait somasi dalam Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), seperti:
Pasal 1238 KUHPerdata, yang menyatakan debitur dianggap lalai apabila ia dinyatakan lalai melalui surat peringatatan atau akta sejenisnya.
Pasal 1243 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa ganti rugi dapat dituntut apabila debitur tetap tidak memenuhi kewajiban setelah dinyatakan lalai.
Somasi punya peran dalam proses hukum yang menentukan suatu gugatan dapat diterima pengadilan. Dengan kata lain, somasi bukan sebatas formalitas semata.
Somasi sebagai pintu masuk kasus hukum perdata, secara tidak langsung memberi kesempatan kepada pihak lawan untuk memenuhi kewajibannya. Pemenuhan kewajiban akan membuat sengketa selesai tanpa perlu ke pengadilan.
Somasi jadi bukti penting dalam pertimbangan apakah kedua pihak bertikai telah berupaya menyelesaikan masalah secara damai.
Pengabaian gugatan akan jadi dasar hukum kuat bagi pihak yang dirugikan, untuk membawa kasus ini ke pengadilan untuk mengajukan ganti rugi atau pembatalan perjanjian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: KPU