INDOZONE.ID - Hukum dalam sebuah negara amatlah penting. Perlindungan dan penegakan hukum akan menjaga hak serta kewajiban rakyat negara tersebut.
Hukum merupakan fondasi yang menopang kedaulatan negara, memastikan negara menjalankan fungsi-fungsinya secara efektif, dan melindungi hak-hak warga negaranya.
Tanpa hukum, kehidupan bernegara, berbangsa, dan bersosial di antara masyarakat akan kacau balau.
Indonesia yang merupakan negara demokrasi, menerapkan hukum dengan tegas dan adil. Oleh sebab itu, perlindungan dan penegakan hukum punya nilai penting di Indonesia.
Baca juga: Pilar Keadilan: Mengapa Asas Hukum Sangat Vital dalam Praktik Peradilan?
Di Indonesia, perlindungan dan penegakan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu:
Pasal 28 D Ayat 1
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
Pasal 30 Ayat 4
"Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum."
Perlindungan hukum adalah upaya melindungi hak-hak dan kepentingan individu atau kelompok dalam masyarakat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tujuan perlindungan hukum adalah memastikan setiap orang mendapatkan keadilan dan tidak merugi karena tindakan melawan hukum.
Melalui berbagai undang-undang dan peraturan, Indonesia berupaya memberikan perlindungan hukum dengan tegas dan adil.
Contoh perlindungan hukum yang diberikan Indonesia, yaitu hukum perdata, perlindungan anak, perlindungan konsumen, dan lain sebagainya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, Deepublish Store, Kelas Pintar