Ekstradisi adalah, ilustrasi ekstradisi orang asing. (AI/ChatGPT)
INDOZONE.ID - Ekstradisi merupakan istilah yang kerap muncul dalam berita-berita, baik di layar televisi maupun handphone. Istilah ini erat kaitannya dengan negeri lain.
Namun, apakah kamu tahu pengertian dari ekstradisi? Lalu, apa perbedaannya dengan deportasi?
Meski sama-sama berkaitan dengan luar negeri, ekstradisi dan deportasi punya perbedaan. Supaya gak bingung, simak penjelasan perihal ekstradisi hingga perbedaannya dengan deportasi.
Baca juga: Peluang Ekstradisi Riza Chalid Usai Terbitnya Red Notice
Di Indonesia, pengertian ekstradisi tertera di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (UU Ekstradisi).
Undang-undang tersebut berbunyi, “Penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.”
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa seseorang diekstradisi karena disangka melakukan kejahatan atau menjalani pidana, atau perintah penahanan.
Selain itu, jenis pidana tersebut harus dapat dipidana oleh hukum Indonesia dan negara yang meminta ekstradisi. Itu berdasarkan Pasal 3 UU Ekstradisi atau yang dikenal double criminality.
Lalu, merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, diketahui pula soal beberapa hal penting terkait ekstradisi, yaitu:
- Yurisdiksi wilayah suatu negara baik yang meminta atau diminta;
- Seseorang yang disangka atau dipidana;
- Kewenangan untuk mengadili dan memidana.
Yurisdiksi memang punya peran penting dalam ekstradisi. Nah, yurisdiksi itu meliputi wilayah hukum negara tertentu yang harus dihormati oleh negara lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Setkab