Ilustrasi persidangan. (Freepik)
INDOZONE.ID - Banyak masyarakat merasa bingung, bahkan takut, ketika menerima surat panggilan dari kepolisian atau kejaksaan.
Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: "Kenapa kemarin dipanggil sebagai saksi, tapi kok hari ini tiba-tiba jadi tersangka?"
Untuk menjawab kebingungan ini, kita perlu memahami bahwa hukum pidana memiliki koridor yang sangat ketat.
Menetapkan status hukum seseorang bukan berdasarkan "feeling" aparat, melainkan berdasarkan kecukupan bukti.
Berikut adalah literasi singkat untuk memahami dinamika di balik layar ruang penyidikan:
Baca juga: Polda Metro Usut Laporan KPK soal Pemalsuan Dokumen Saksi Eks Sekretaris MA
Banyak yang mengira keduanya sama, padahal secara hukum sangat berbeda:
Penyelidikan merupakan tahap awal untuk mencari tahu apakah suatu peristiwa itu benar-benar tindak pidana atau bukan. Di sini, belum ada istilah tersangka.
Sementara penyidikan adalah tahap setelah polisi yakin ada tindak pidana. Fokusnya adalah mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan siapa pelakunya.
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Korupsi Minyak, Ahok Ngaku Tak Kenal dengan Riza Chalid: Sekuat Apa sih Dia?
Seseorang tidak bisa dijadikan tersangka hanya karena laporan sepihak. Berdasarkan KUHAP dan dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti permulaan yang sah.
Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP meliputi:
Inilah alasan mengapa seseorang sering dipanggil berkali-kali sebagai saksi. Penyidik sedang mengumpulkan kepingan teka-teki dari keterangan Anda dan saksi lainnya untuk dicocokkan dengan bukti surat atau ahli.
Apabila kepingan itu menyatu dan mengarah pada keterlibatan Anda, maka status bisa berubah sewaktu-waktu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jurnal.uisu.ac.id