Ilustrasi perbedaan kepala desa dan lurah. (Foto dibuat menggunakan ChatGPT)
INDOZONE.ID - Dalam sistem pemerintahan Indonesia, kita mengenal dua jabatan tingkat rendah yang dekat dengan warga, yakni kepala desa dan lurah. Namun, masih banyak masyarakat yang mengira jika kedua jabatan ini sama.
Pada kenyataannya, kepala desa dan lurah memiliki sejumlah perbedaan mendasar, mulai dari status kepegawaian, mekanisme pengangkatan, masa jabatan hingga kewenangan dalam menjalankan pemerintahan.
Supaya nggak bingung lagi, Indozone dalam artikel ini akan membahas secara lengkap perbedaan kepala desa dan lurah.
Baca juga: Kepala Desa Ledokombo Jember Diduga Tak Netral saat Pilkada, Kasus Naik ke Penyidikan
Dikutip dari Wikipedia, kepala desa adalah orang yang dipilih masyarakat lewat Pilkades untuk memimpin sebuah desa.
Sementara itu, lurah adalah pimpinan dari kelurahan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Lurah biasanya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada camat di tingkat kecamatan.
Secara sederhana, kepala desa memimpin desa yang memiliki otonomi lebih besar dalam mengatur urusan pemerintahannya sendiri. Sedangkan lurah memimpin kelurahan yang merupakan perangkat daerah.
Untuk memahami perbedaan kepala desa dan lurah secara, kita harus paham akan aturan hukum yang berbeda:
Kepala Desa (Desa/Kampung/Nagari, dll): Diatur secara khusus (lex specialis) dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi ini terus berkembang, terakhir dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa, yang membawa perubahan signifikan pada masa jabatan.
Sementara lurah (kelurahan) diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan teknis mengenai tugas dan fungsinya diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Supaya lebih mudah dipahami, berikut ini perbedaan mendasar kepala desa dan lurah.
Kalau dilihat dari sisi administratif, lurah dan kepala desa tidak berada dalam hubungan atasan dan bawahan.
Baik lurah dan kepala desa sama-sama diberikan wewenang memimpin wilayah pemerintahan di tingkat paling bawah, tetapi dalam sistem yang berbeda.
Lurah berada dalam struktur birokrasi pemerintah daerah, sedangkan kepala desa memimpin pemerintahan desa yang memiliki otonomi tersendiri berdasarkan undang-undang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: KPU Papua Pegunungan