INDOZONE.ID - Pernahkah Anda membayangkan seseorang dijebloskan ke penjara atas perbuatan yang sebenarnya tidak ada aturannya dalam undang-undang? Dalam dunia hukum, hal tersebut mustahil terjadi berkat adanya satu pilar pelindung yang paling fundamental, yakni Asas Legalitas.
Asas ini adalah "napas" dari hukum pidana kita, yang memastikan bahwa keadilan tidak tegak berdasarkan selera penguasa, melainkan berdasarkan aturan yang tertulis. Mari kita bedah maknanya secara sederhana.
Dalam istilah hukum yang mendunia, asas ini dikenal dengan kalimat Latin: Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Jangan pusing dengan bahasanya, sebab maknanya sangat sederhana:
"Tidak ada delik (perbuatan pidana), tidak ada pidana, tanpa peraturan undang-undang yang terlebih dahulu ada."
Artinya, seseorang tidak dapat dihukum atau dipidana atas suatu perbuatan jika belum ada undang-undang yang melarang perbuatan tersebut sebelum perbuatan itu dilakukan.
Jika hari ini Anda melakukan sesuatu yang tidak dilarang hukum, lalu besok pemerintah membuat aturan yang melarangnya, Anda tetap tidak bisa dihukum atas apa yang Anda lakukan hari ini.
Di Indonesia, asas ini tertuang dengan sangat jelas dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baik dalam KUHP lama maupun UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Pasalnya berbunyi:
"Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan."
Ini adalah janji negara kepada warganya bahwa hukum tidak akan "menjebak" rakyatnya dengan aturan yang dibuat mendadak.
Baca juga: Jangan Mau Tertipu! Pahami 6 Mantra Hukum Ini Agar Anda Tidak Buta Aturan
Mengapa asas ini begitu diagungkan? Ada dua fungsi utama yang menyentuh kehidupan kita sehari-hari:
Memahami asas legalitas membuat kita sadar bahwa kita memiliki hak untuk mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Negara wajib mensosialisasikan setiap undang-undang sebelum diberlakukan, sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk menyesuaikan perilakunya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Mahkamah Agung