INDOZONE.ID - Kanit 5 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKP Bachtiar Noprianto mengusulkan adanya regulasi khusus tes DNA untuk kepastian hukum di Indonesia. Hal ini tentunya secara tidak langsung mendorong kemajuan hukum di tanah air.
Hal tesebut disampaikan AKP Bachtiar dalam sidang terbuka promosi Doktor ilmu hukum di Universitas Borobudur, Jakarta pada hari ini, Kamis, 21 Mei 2026.
"Tes DNA dapat memberikan bukti yang objektif dan akurat untuk membantu mengidentifikasi pelaku maupun korban tindak pidana. Selain itu, penggunaan DNA juga dapat meminimalisir terjadinya salah tangkap atau kesalahan peradilan," buka AKP Bachtiar.
Baca juga: Mengenal Hukum Humaniter Internasional: Aturan Perang yang Wajib Diketahui
Menurutnya, tes DNA memiliki akurasi yang tinggi hingga sulit dimanipulasi. Tes DNA tentunya juga membantu penyidik dalam mengungkap suatu tindak pidana.
Sejauh ini, menurut Bachtiar jika hasil tes DNA masih ditempatkan secara interpretatif sebagai bagian dari keterangan ahli, surat, barang bukti maupun bukti elektronik. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik penyidikan dan persidangan selama ini.
"Belum adanya pengaturan yang tegas mengenai kedudukan hasil tes DNA menyebabkan adanya perbedaan penilaian dalam praktik penegakan hukum," ucapnya.
Baca juga: Perkara Togar Situmorang, Sejauh Mana Batas Imunitas Advokat dalam Hukum Pidana? Ini Penjelasannya
Oleh karena itu Bachtiar menilai perlu adanya regulasi turunan dari KUHAP yang secara khusus mengatur pembuktian berbasis DNA dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Lebih jauh Bachtiar mengatakan regulasi tersebut perlu mencakup prosedur teknis pemeriksaan DNA, standar laboratorium forensik, mekanisme chain of custody, pengelolaan database DNA nasional, hingga perlindungan data genetik.
“Dengan pengaturan yang jelas, hasil tes DNA tidak hanya sah secara ilmiah, tetapi juga memiliki legitimasi yuridis yang kuat dalam proses penegakan hukum," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan