Ilustrasi kasus perdata. (Freepik)
INDOZONE.ID - Bagi masyarakat awam, urusan pembagian harta warisan sering kali dibayangkan sebagai proses birokrasi yang panjang, rumit, dan harus menunggu ketukan palu hakim di pengadilan. Namun, dalam hukum perdata, terdapat sebuah asas fundamental yang menjungkirbalikkan asumsi tersebut.
Sebuah asas kuno yang bekerja secara instan dan otomatis seketika kehidupan seseorang berakhir. Asas itu disebut le mort saisit le vif.
Dari pernyataan beberapa pakar hukum perdata, sering terjadi sengketa atau kekeliruan fatal terjadi hanya karena pihak keluarga tidak memahami asas ini.
Mari kita demistifikasi doktrin klasik ini secara lugas dan taktis agar Anda memahami hak dan kewajiban hukum Anda sebagai ahli waris sejak detik pertama terjadinya kematian.
Ilustrasi ahli waris. (Dok. Gemini Ai)
Baca juga: Somasi Adalah? Ini Pengertian hingga Fungsinya dalam Hukum Perdata
Ungkapan le mort saisit le vif berasal dari hukum Prancis kuno. Jika diterjemahkan secara harfiah, maknanya terdengar sedikit puitis sekaligus mistis: "orang yang mati menggenggam orang yang hidup".
Namun, jangan salah mengartikan ungkapan ini secara supranatural. Dalam konteks hukum perdata, "genggaman" yang dimaksud adalah genggaman yuridis atas kepemilikan harta benda.
Asas ini menegaskan bahwa ketika seseorang meninggal dunia (pewaris), hak dan kewajiban hukumnya atas seluruh harta kekayaan tidak boleh menggantung atau kosong (vacuum of law).
Pada detik itu juga, si mati seolah-olah "meraih" tangan orang yang hidup (ahli waris) untuk menyerahkan seluruh hak kepemilikan tersebut.
Baca juga: Utang Piutang Berujung Penjara? Meluruskan Mitos Sanksi Perdata vs Pidana
Di Indonesia, asas hukum Prancis ini diserap secara utuh ke dalam hukum positif kita melalui Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut berbunyi:
"Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal."
Perhatikan frasa kunci "dengan sendirinya karena hukum" (van rechtswege). Kalimat ini memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat dan taktis:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan