INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hendry Lie, tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta setelah Hendry kembali dari Singapura pada Senin (18/11/2024)
"Hendry Lie diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura," Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengutip Antara, Selasa (19/11/2024).
Hendry Lie adalah pendiri maskapai Sriwijaya Air dan salah satu dari 23 tersangka dalam kasus ini.
Ia diketahui menjadi beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), yang terlibat dalam pengelolaan hasil tambang timah ilegal.
Penyelidikan menemukan bahwa bijih timah yang dilebur berasal dari CV BPR dan CV SFS, yang diduga dibentuk khusus untuk menampung hasil tambang ilegal.
"Diketahui, disadari, diinsafi bahwa timah yang diolah, yang didapat itu berasal dari biji timah hasil penambangan secara ilegal,” Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar.
Baca Juga: Diduga Korupsi, Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polda Jatim
Hendry diketahui berada di Singapura sejak 25 Maret 2024. Berdasarkan laporan, ia menjalani pengobatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth. Namun, ia beberapa kali mangkir dari panggilan Kejagung.
"Pulang secara diam-diam dengan maksud menghindari petugas," ujar Abdul Qohar.
Baca Juga: Profil Tom Lembong, Mantan Menteri Perdagangan Indonesia Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara