Alasan Hendry kembali ke Indonesia adalah karena paspornya habis masa berlaku pada 27 November 2024.
Penyidik juga telah meminta Kedutaan Besar Singapura melalui imigrasi untuk menarik paspor tersebut.
Kejagung telah menyita sejumlah aset Hendry Lie, termasuk tanah dan bangunan di Bali.
"Jadi, semua aset para tersangka sudah kami lakukan penelusuran, kami lakukan pencarian, dan kami lakukan penyitaan, tidak terkecuali aset Hendry Lie," jelas Abdul Qohar.
Hendry dan tersangka lainnya kini sedang dalam proses persidangan. Kasus ini menjadi salah satu korupsi terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara