Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 23 MEI 2026 • 15:46 WIB

Kapan Dilarang Kirim Senjata ke Negara yang Berkonflik? Ini Penjelasannya!

Kapan Dilarang Kirim Senjata ke Negara yang Berkonflik? Ini Penjelasannya!Kapan dlarang kirim senjata ke negara yang berkonflik? (Freepik/igorluschay)

INDOZONE.ID - Perdamaian merupakan hal yang paling dijaga di dunia internasional sekarang. Meski begitu, konflik bersenjata tetap terjadi di beberapa tempat.

Salah satu faktor yang memperparah konflik adalah pasokan senjata, amunisi, dan suku cadang secara terus-menerus.

Kapan Dilarang Kirim Senjata ke Negara yang Berkonflik? Ini Penjelasannya!Kapan dilarang kirim senjata ke negara yang berkonflik? (Freepik)

Padahal, manusia harus mencegah kerusakan karena ketersediaan dan penyalahgunaan senjata secara luas. Selain itu, manusia pun mesti mempromosikan tindakan bertanggung jawab dan pengekangan dalam perdagangan senjata internasional.

Itu merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap Hukum Humaniter Internasional (IHL). Hukum Humaniter Internasional merupakan seperangkat aturan yang bertujuan membatasi dampak konflik bersenjata.

Baca juga: Mosi Tidak Percaya: Senjata Politik yang Bisa Bikin Pemerintah Lengser

Hukum Humaniter Internasional menetapkan tanggung jawab negara dan kelompok bersenjata non-negara selama konflik bersenjata.

Pasokan Senjata Ciptakan Masalah Kemanusiaan di Wilayah Konflik Bersenjata

Kamu harus tahu, pasokan senjata, baik secara terbuka maupun terselubung, ke wilayah konflik bersenjata, masih terjadi di masa sekarang. 

Jika ketersediaan senjata itu disalahgunakan di wilayah konflik bersenjata, dampak negatifnya begitu masif, terutama bagi warga sipil, termasuk wanita dan anak-anak yang begitu rentan. 

Dalam konflik bersenjata dengan penyalahgunaan senjata, warga sipil jadi pihak paling terdampak, baik secara fisik maupun psikis. 

Bahkan, warga sipil juga terdampak secara ekonomi dengan hilangnya mata pencaharian karena kehancuran objek sipil.

Padahal, warga sipil merupakan salah satu pihak yang dilindungi dalam Hukum Humaniter Internasional. 

Selain wargas sipil, Hukum Humaniter Internasional juga melindungi orang sakit dan terluka, tawanan perang, objek sipil, pengungsi, individu yang mengungsi di dalam negeri, orang hilang dalam perang, dan pekerja kemanusiaan.

Oleh sebab itu, pasokan senjata tidak terkontrol yang disalahgunakan, turut memfasilitasi pelanggaran Hukum Humaniter Internasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ICRC

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kapan Dilarang Kirim Senjata ke Negara yang Berkonflik? Ini Penjelasannya!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!