Kepala BGN Dadan Hindayana. (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.)
INDOZONE.ID - Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto telah mencopot Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada Selasa (2/6/2026).
Pencopotan Dadan diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Kantor Presiden RI, Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta.
"Pada hari ini Selasa tanggal 2 Juni 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional," kata Prasetyo.
Baca juga: Kepala BGN Diganti: Prabowo Copot Dadan Hindayana, Tunjuk Nanik Sudaryati Deyang
Posisi Dadan kemudian digantikan oleh Nanik S Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala BGN.
Selama menjabat, sejumlah kontroversi mewarnai perjalanan karier Dadan. Kebijakan dan pernyataannya kerap memancing kritik publik.
Nah dalam artikel ini, Indozone akan merangkum deretan kontroversi Dadan Hindayana selama menjabat Kepala BGN.
Dadan Hindayana pernah mengusulkan serangga dan ulat sagu sebagai alternatif sumber protein dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan itu disampaikan Dadan saat hadir dalam Rapimnas Perempuan Indonesia Raya pada Sabtu (25/1/2025).
Dadan mengatakan, di daerah tertentu biasa mengonsumsi serangga seperti belalang dan ulat sagu sebagai sumber protein.
Sontak saja usulan Dadan menuai perdebatan publik. Sebagian ada yang pro dan sebagian lagi menilai usulan itu tak perlu diterapkan.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Kontroversi lainnya adalah ketika Dadan mengusulkan anak-anak Indonesia wajib mengonsumsi susu dua liter per hari.
Hal itu disampaikan Dadan saat hadir di Pondok Pesantren Syaichona Muhammad Cholil, Bangkalan, Jawa Timur, pada 25 Mei 2025.
Dalam kesempatan itu, Dadan menceritakan kedua putranya yang memiliki tinggi badan di atas 180 cm karena mengonsumsi dua liter susu per hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan