Ilustrasi pegawai lembur. (Freepik/DC Studio)
INDOZONE.ID - Bekerja atau masuk kantor di hari libur nasional memang agak menjengkelkan. Namun tenang, tenaga dan waktu yang kamu luangkan untuk bekerja tidak akan sia-sia.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI memberikan perlindungan khusus untuk pekerja yang lembur atau masuk kerja di hari libur nasional.
Perusahaan yang mewajibkan karyawan masuk wajib membayar upah lembur. Menurut regulasi Kemnaker, penggantian hari libur di hari lain tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar upah lembur.
Baca juga: Pengusaha Tak Beri Uang Lembur ke Pekerja yang Masuk Lebaran, Siap-siap Dipenjara 12 Tahun
Dalam artikel ini, Indozone akan membahas secara lengkap aturan lembur pada hari libur nasional, dasar hukumnya, cara menghitung upah lembur, serta hak-hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan.
Dasar hukum utama untuk lembur di hari libur nasional tertuang dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui UU No. 6/2023 (UU Cipta Kerja), serta diatur secara teknis dalam PP No. 35/2021:
Pasal itu mengatur hak pekerja untuk tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi dan ketentuan mengenai upah lembur apabila pekerja dipekerjakan pada hari libur tersebut.
Regulasi lain yang mengatur hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Meski begitu, ada pengecualian untuk perusahaan mewajibkan karyawan masuk kerja di hari libur nasional. Ini berlaku pada jenis pekerjaan tertentu seperti pelayanan kesehatan, keamanan, transportasi, ritel atau pariwisata.
Namun perlu diingat, situasi ini berlaku jika ada kesepakatan tertulis antara pihak perusahaan dan karyawan.
Namun jika perusahaan tempat kamu bekerja tidak termasuk sektor yang dikecualikan, kamu berhak untuk menolak permintaan lembur dari atasan.
Ilustrasi pembayaran gaji. (Freepik/raoulbunda)
Seperti yang sudah dijelaskan, pekerja yang lembur berhak menerima upah. Adapun rumus menghitung upah lembur libur nasional sebagai berikut:
Upah sejam=1/731 x Upah Sebulan (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: JDIH Kemnaker, Wiki