Kategori Berita
Media Network
Selasa, 12 NOVEMBER 2024 • 16:38 WIB

Hadiri Sidang Tuntutan, Terdakwa Pidana Korupsi Nur Effendi Dirut PT Taru Martani Yogyakarta Terancam Pidana 13 Tahun

Terdakwa Nur Achmad Affandi menghadiri sidang pada Selasa (12/11) di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Operasional PT. Tarumartani Tahun 2022 – Mei 2023.

INDOZONE.ID - Terdakwa Nur Achmad Affandi kembali menghadiri sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Operasional PT. Tarumartani Tahun 2022 – Mei 2023 pada Selasa (12/11/2024).

Sidang dibuka dan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto, SH, MH yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan agenda sidang Pembacaan Tuntutan.

Kronologi Perkara

Berawal terdakwa yang merupakan Direktur PT Taru Martani yakni melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang, yang mana sumber dananya berasal dari PT Tarumartani tanpa melalui persetujuan RUPS.

Mulanya terdakwa melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta dengan deposit awal sebesar $10.000 yang berasal dari dana pribadi terdakwa.

Untuk memenuhi target terdakwa melakukan pembukaan rekening lagi dengan deposit awal sebesar Rp 10 Milyar yang sumber dananya berasal dari uang kas PT Tarumartani, namun akun tetap atas nama pribadi terdakwa.

BACA JUGA Terdakwa Nur Effendi Tipikor PT. Taru Martani Yogyakarta Hadir Dalam Persidangan, Negara Rugi 18 Miliar Rupiah Lebih

Kemudian, terdakwa memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Tarumartani untuk mentransfer dana dari rekening PT Tarumartani ke rekening PT Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerja sama investasi, secara bertahap hingga jumlah total Rp.8,7 Milyar.
 
Adapun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Tarumartani Tahun Buku 2022 yang ditetapkan dalam RUPS dan dituangkan dalam Berita Acara RUPS PT Tarumartani, tidak terdapat rencana investasi trading. Akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara.
 
Kini, Selasa (12/11) Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di pimpin Nila Maharani, SH, MHum menuntut terdakwa, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan antara lain:

  1. Menyatakan terdakwa Nur Achmad Affandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Achmad Affandi dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (tiga) bulan.
  3. Menetapkan terdakwa Nur Achmad Affandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.18.425.161.480,- dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita untuk membayar uang pengganti, apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 6 tahun.
     
     

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rilis

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Hadiri Sidang Tuntutan, Terdakwa Pidana Korupsi Nur Effendi Dirut PT Taru Martani Yogyakarta Terancam Pidana 13 Tahun

Link berhasil disalin!