Penggeledahan kantor operasional judi online di Bekasi.
INDOZONE.ID - Kabar terbaru kembali tersiar dari kasus pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Satu DPO kepolisian berinisial A kini berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
"Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
A sendiri berhasil ditangkap pada Minggu, 17 November 2024 yang lalu. Dia ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY.
Baca Juga: Bareskrim Blokir Aset Senilai Rp36,8 Miliar dari Jaringan Internasional Situs Judi Online
Ade Ary sendiri belum membeberkan lebih jauh berkaitan dengan kasus ini. Dia hanya menegaskan jika pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut kasus perjudian online yang melibatlan pegawai Komdigi. Dalam hal ini, para tersangka yang merupakan pegawai di Komdigi beraksi dengan cara menyortir situs-situs yang nantinya bakal dilakukan pemblokiran.
Baca Juga: Polda Metro Tangkap 3 DPO Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi, Ini Perannya
Mereka akan memblokir situs-situ yang tidak menyetorkan uang ke jaringan mereka. Sebaliknya, bandar yang sudah menyetorkan uang tidak akan diblokir situs judol tersebut
Sejauh ini, total sudah ada 23 orang tersangka yang ditangkap oleh pihak kepolisian. Sebagian dari tersangka itu merupakan pegawai dari Komdigi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: