INDOZONE.ID - Delik aduan merupakan istilah yang akrab dengan dunia hukum pidana Indonesia.
Bahkan, istilah ini sering didengar oleh masyarakat jika menonton tayangan televisi tentang berita kriminal. Tapi, apakah kamu tahu apa yang dimaksud dengan delik aduan?
Biar tidak bingung, simak penjelasan selengkapnya tentang delik aduan di bawah!
Baca juga: SKB Pedoman UU ITE Resmi Ditandatangani, Pasal 27 Ayat 3 Tegaskan Soal Delik Aduan
Hukum pidana Indonesia mengenal dua delik. Selain delik aduan, ada delik biasa. Lantas apa perbedaannya?
Delik biasa dapat langsung ditangani oleh aparat penegak hukum. Di sisi lain, delik aduan akan diproses oleh aparat penegak hukum jika ada korban atau pihak, yang merasa dirugikan, membuat laporan resmi.
Lebih jelasnya, delik aduan adalah tindak pidana yang baru bisa ditindak jika korban melaporkannya. Tanpa laporan itu, polisi atau jaksa tidak punya wewenang untuk menangani kasus.
Delik aduan pun dibagi jadi dua, yaitu:
1. Delik Aduan Absolut
Delik ini berlaku jika korban harus mengadukan seluruh pelaku, seperti dalam kasus perzinahan (Pasal 284 KUHP).
2. Delik Aduan Relatif
Delik aduan ini berlaku jika pelaku merupakan keluarga korban, misalnya dalam kasus pencurian oleh anggota keluarga (Pasal 367 KUHP).
Delik aduan pun memiliki dampak hukum penting, yaitu hak mencabut laporan dan daluwarsa pengaduan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polri