Bupati Ipuk Luncurkan Banyuwangi One Id, Akses Layanan Publik Anti Ribet Cukup Dengan NIK
INDOZONE.ID - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memperkenalkan sistem baru bernama Banyuwangi One ID.
Sistem ini dirancang dalam rangka meningkatkan efisiensi pelayanan publik
Dengan One ID, warga Banyuwangi dapat mengakses berbagai layanan publik hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui aplikasi Smart Kampung.
Masyarakat kini dengan mudah bisa mengurus administrasi kependudukan, seperti KTP hilang hingga surat kematian, tanpa harus mengunggah berkas pendukung.
Baca Juga: Senat Filipina Gelar Sidang Pemakzulan Wapres Sara Duterte Awal Juni
"Ini bagian dari komitmen pemerintah daerah agar warga menikmati akses pelayanan publik yang lebih mudah dan cepat," ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam acara peluncuran Banyuwangi One ID di Pendopo Sabha Swagata Banyuwangi, Jumat (23/5/2025).
Menurut Ipuk, Banyuwangi One ID merupakan langkah nyata penguatan tata kelola berbasis data.
Sistem ini mendorong akurasi data sehingga tata kelola menjadi lebih presisi dan pelayanan lebih efisien.
"Data adalah masa depan. Data yang semrawut dan tak akurat hanya akan menghasilkan masalah,” ungkap Ipuk.
Problem itu, kata dia, seperti bantuan yang tak tepat sasaran, pelayanan yang tak efisien dan lain-lain.
Di sisi lain, menurut Ipuk, kehadiran One ID secara tidak langsung memacu aparatur pemerintah untuk terus melakukan tata kelola data yang baik.
Baca Juga: Duduk Perkara Anggota GRIB Jaya Dipolisikan Usai Duduki 12 Ha Lahan BMKG di Tangsel
Sebelumnya, proses penerbitan KTP baru atau hilang memerlukan tujuh berkas pendukung. Kini persyaratannya diringkas hanya dengan satu nomor NIK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemkab Banyuwangi