Petugas tunjukan tempat kejadian perkara (TKP) perkosaan seorang anak oleh kakek lanjut usia
INDOZONE.ID - Seorang pria lanjut usia berinisial R (79) di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap pihak kepolisian.
Ia diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Korban tak lain adalah tetangga terduga pelaku sendiri.
"Pemeriksaan terhadap para saksi maupun korban juga sudah kita lakukan," kata Kasat Reskrim, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: Lukisan Pelajar SMP Kristen Calvin Lolos Ajang Seni Internasional, Melaju ke San Francisco
Menurut Komang, tindakan asusila ini terjadi pada pertengahan Februari 2025 lalu. Namun, keluarga korban baru melaporkannya ke polisi pada awal Mei.
Pelaporan tersebut dilakukan setelah korban memberanikan diri mengungkapkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Perbuatan keji tersebut dilakukan pelaku di sebuah kebun. Ia menggunakan alasan mistis untuk menekan korban.
"Pelaku juga mengancam akan memanggil setan genderuwo jika korban melawan, sehingga korban takut dan pasrah. Bahkan pelaku sempat menjanjikan uang Rp 100 ribu kepada korban," imbuhnya.
Tak hanya itu, terduga pelaku juga melarang korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Namun, setelah memendam trauma cukup lama, korban akhirnya mengadu kepada keluarga yang kemudian melaporkan kasus ini kepada polisi.
Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Oplosan Gas Elpiji 3 Kg di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar!
"Orang tuanya yang merasa tidak terima akan kejadian tersebut akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian," ujar Komang.
Pria lanjut usia tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 81 ayat 122 dan 76d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian memastikan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung