Lahan tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
INDOZONE.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi 5 perusahaan yang mengantongi izin tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kelima perusahaan ini memperoleh izin operasi di 5 pulau di wilayah Raja Ampat, untuk melaksanakan kegiatan pertambangannya.
Adapun 5 pulau yang menjadi sasaran perusahaan tambang adalah Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.
Meski demikian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menugaskan inspektur tambang untuk mengevaluasi lima tambang tersebut untuk memastikan seluruh aktivitas tambang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk pulau lain, kami bersama Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia) melihat dari atas. Tapi, nanti kami juga menugaskan inspektur tambang untuk melihat pulau-pulau lain,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno, ketika mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, meninjau Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, dikutip Minggu (8/6/2025).
Evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM meliputi aspek perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil, sebagaimana yang menjadi sorotan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Tambang Nikel Ancam Alam Raja Ampat, Menteri Bahlil akan Panggil Pengusaha Pemegang Izin
Putusan tersebut melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.
Adapun 5 perusahaan yang saat ini telah mengantongi izin operasi tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, adalah sebagai berikut.
1. PT Gag Nikel
Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag, yang telah memasuki tahap Operasi Produksi. Izin mereka berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.
Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018.
Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara