Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan penangkapan sembilan orang yang melanggar aturan haji, dengan menyelundupkan 111 jemaah haji ilegal atau yang tidak memiliki izin haji. Pelaku juga didenda hingga Rp433 juta.
Dilansir ANTARA, pelaku yang ditangkap merupakan empat ekspatriat dan lima penduduk Saudi. Mereka diamankan oleh pasukan keamanan yang ditempatkan di pintu masuk Mekkah.
Baca Juga: Fakta-Fakta 3 WNI Nekat Naik Haji Jalur Ilegal Berujung 1 Orang Tewas di Gurun
Komite administratif musiman langsung mengeluarkan keputusan untuk para pelanggar yang terdiri dari berbagai sanksi termasuk hukuman penjara, denda hingga SAR100.000 (sekitar Rp433 juta), pembukaan identitas ke publik dan deportasi bagi para ekspatriat disertai larangan memasuki Saudi selama 10 tahun.
Kementerian tersebut juga memperingatkan bagi setiap orang yang mencoba berhaji tanpa izin akan didenda hingga SAR20.000 (sekitar Rp86,6 juta).
Baca Juga: 14 Jemaah Haji Embarkasi Solo Wafat di Tanah Suci, Ibadahnya Akan Dibadalkan
Dalam pernyataannya, Kementerian mendorong para warga dan penduduk untuk mematuhi aturan haji untuk memastikan pelaksanaan ibadah yang terorganisir, aman dan terjamin sehingga para jamaah haji dapat menunaikan kewajiban ibadah dengan mudah dan tenang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA