Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 14 JUNI 2025 • 15:22 WIB

Operasikan Grup WA Gay di Surabaya, Polisi Ringkus 4 Admin!

Konferensi pers Grup WA Gay di Surabaya. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar adanya grup WhatsApp (WA) bernama Info VID yang isinya konten-konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis alias gay. 

Dalam kasus ini, empat orang admin dalam grup tersebut sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Konferensi pers Grup WA Gay di Surabaya. (Dok. Istimewa)

"Pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya di media sosial (FB) terkait adanya group Gay Tuban dan Lamongan,Tuban dan Bojonegoro," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).

Polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap empat pelaku yang merupakan admin dalam grup WA tersebut. 

Mereka adalah MI (21) warga Gubeng Surabaya, NZ (24) warga Tambaksari Surabaya, FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya, dan S (66) warga Jombang.

Baca juga:  Guru Besar FH UGM Adrianto Dwi Nugroho Soroti Prinsip Keadilan Kebijakan Pajak Minimum Global, Ini Katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi sindikat ini dimulai pada Januari 2025, ketika MI mengetahui adanya grup Facebook "Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro” yang membahas pencarian pasangan sejenis.

"Tersangka MI kemudian mengomentari postingan di grup Facebook tersebut dan membagikan link grup WhatsApp 'Info VID untuk mengumpulkan lebih banyak anggota," jelas Kombes Pol Abast.

Setelah grup terbentuk, para tersangka lain bergabung secara bertahap. NZ bergabung pada Februari 2025, FS pada Maret 2025, dan tersangka S bergabung pada Mei 2025. 

"Para tersangka kemudian aktif mengirimkan konten pornografi dengan dalih mencari pasangan," kata Kombes Abast.

Puncak dari kegiatan mereka terjadi pada 2 Juni 2025 ketika beberapa tersangka mengirimkan video dan foto pornografi ke dalam grup tersebut.

Di kesempatan yang sama, Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata mengungkap motif dari para tersangka yang menggerakkan grup tersebut. Motifnya tidak lain untuk mencari pasangan sesama jenis.

"Untuk anggota di dalam grup WA Info VID terdapat 300 member, namun di grup FB membernya terdapat kurang lebih 11.400 anggota," ujar Kompol Noviar.

Baca juga:  Kemendagri Beri Pembekalan kepada Bupati Indramayu Terkait Urusan Politik dan Pemerintahan Umum

Dalam penangkapan itu, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain empat unit handphone berbagai merek, belasan akun media sosial Facebook, dan WhatsApp serta tangkapan layar konten pornografi yang tersimpan di perangkat para tersangka.

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar. 

Selain itu, mereka juga dapat dikenai pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Operasikan Grup WA Gay di Surabaya, Polisi Ringkus 4 Admin!

Link berhasil disalin!