Kategori Berita
Media Network
Selasa, 24 DESEMBER 2024 • 11:40 WIB

Bukan Hanya PPN, Ini Jenis-Jenis Pajak yang Harus Kamu Tahu

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM merupakan pajak tambahan yang dikenakan selain PPN untuk beberapa barang tertentu. Barang mewah ini pada umumnya meliputi:

  • Bukan kebutuhan pokok
  • Dikonsumsi oleh kelompok tertentu
  • Digunakan oleh orang berpenghasilan tinggi
  • Digunakan untuk menunjukan status sosial, atau;
  • Konsumsi yang dapat merusak kesehatan, moral, dan mengganggu ketertiban masyarakat.

4. Bea Materai

Bea Materai merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen. Pada umumnya, Bea Materai dikenakan kepada surat perjanjian, akta notaris ataupun kwitansi pembayaran.

Baca Juga: Pajak Bangunan Rumah Sendiri Naik Jadi 2,4% Mulai Tahun 2025

Hal ini juga mengacu kepada dokumen yang memuat jumlah uang tertentu yang sesuai dengan ketentuan.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu

PBB merupakan pajak yang dikenakan kepada pemilik atau pemanfaatan tanah atau bangunan. Walaupun PBB merupakan pajak pusat, tetapi penerimaannya cenderung diserahkan kepada pemerintah daerah.

6. Pajak Karbon

Pajak Karbon merupakan jenis pajak yang dikenakan kepada emisi karbon yang merusak lingkungan dan aturan ini tertulis dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dengan enam jenis pajak pusat ini, kamu dapat mengetahui bahwa terdapat berbagai jenis pajak yang dapat dikenakan baik oleh individu, instansi maupun pemerintah, lho!

Penulis: Gadis Kinamulan Esthiningtyas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Direktorat Jendral Pajak

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bukan Hanya PPN, Ini Jenis-Jenis Pajak yang Harus Kamu Tahu

Link berhasil disalin!