Ilustrasi mobil - (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
INDOZONE.ID - Aksi penipuan dengan modus segitiga pembelian kendaraan bekas (seken), terjadi dengan modus mengaku sebagai pihak leasing.
Akhirnya, seorang pembeli dan penjual yang hendak membeli mobil bekas di Kota Bekasi, menjadi korban penipuan. Peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu 15 Desember 2024 malam WIB.
Kasus ini bermula saat korban menjual mobil Honda Jazz RS yang dipasarkan oleh seorang saksi berinisial DP.
"Awal kejadian, menurut keterangan pelapor selaku korban, saat itu, saksi memasarkan mobil Honda Jazz type RS milik korban. Lalu, saksi dihubungi oleh seseorang mengaku dari leasing, bahwa ada orang yang ingin membeli mobil korban dan akan di-leasing-kan kepada orang yang mengaku dari leasing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: Bocah Ini Temukan Uang Tunai Rp75 Juta dari Mobil Bekas Milik Ayahnya
Kemudian, korban dihubungi oleh pelaku yang mengaku dari pihak leasing. Pelaku berpesan agar korban mengakui, bahwa dirinya adalah saudara pelaku. Calon pembeli pun akhirnya menemui korban untuk mengecek unit mobil yang dijual.
"Setelah cocok, pembeli tersebut pun mentransfer uang ke rekening yang tidak diketahui oleh korban, karena pembeli tersebut ternyata juga komunikasi dengan orang dari leasing tersebut mengenai uang yang akan ditransfer," ungkap Ade Ary.
Merasa sudah melakukan pembayaran, pembeli ingin membawa mobil tersebut. Akan tetapi, korban melarangnya karena merasa belum menerima uang pembayaran mobil.
"Karena tidak diperbolehkan, pembeli membawa BPKB, STNK, faktur pembelian dan kunci serap mobil milik korban, sedangkan orang yang mengaku dari leasing sampai saat ini tidak dapat dihubungi," kata Ade Ary.
Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Kasus ditangani oleh Restro Bekasi Kota," pungkasnya.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan