INDOZONE.ID - Pemerintah memastikan sistem pembayaran digital seperti QRIS dan e-money terbebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain,” ujar Airlangga, seperti dilansir dari laman resmi Kemenko Perekonomian, Senin (23/12/2024).
Airlangga menjelaskan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku pada nilai barang atau jasa yang dibeli, bukan pada sistem pembayaran yang digunakan.
Artinya, pembayaran melalui QRIS, kartu debit, hingga e-toll tetap bebas PPN.
“Transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-toll juga tidak ada PPN,” tambahnya melansir Antara.
Baca Juga: QRIS dan E-Money Bebas PPN 12 Persen, Airlangga Hartarto Tegaskan Fakta Penting!
Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Namun, Airlangga menekankan bahwa tarif baru ini tidak berlaku untuk beberapa sektor penting seperti transportasi publik, bahan pokok, kesehatan, dan pendidikan.
Bahan-bahan kebutuhan pokok seperti tepung terigu, minyak goreng Minyakita, dan gula industri juga termasuk dalam daftar bebas PPN.
Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan tarif pajak.
Baca Juga: Daftar Negara dengan Tarif PPN Tertinggi di Dunia, Apakah Indonesia Termasuk?
Meski ada kenaikan PPN, Airlangga memastikan dampaknya terhadap inflasi akan tetap terkendali.
“PPN naik itu 1 persen, dari 11 ke 12, bukan dari nol ke 12. Jadi dari segi kenaikan ini pengaruh inflasi ada, tapi relatif tidak terlalu tinggi,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, Kemenko Perekonomian RI