Kategori Berita
Media Network
Senin, 16 DESEMBER 2024 • 15:17 WIB

Menkeu Sri Mulyani Sebut Tarif PPN di Indonesia Masih Tergolong Rendah Dibandingkan Negara Lain

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024)

INDOZONE.ID - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia yang saat ini berada di angka 11 persen masih tergolong lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain, baik di kawasan Asia maupun anggota G20.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pemerintah mengumumkan bahwa tarif PPN akan dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

“Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah. Kalau kita lihat baik di dalam negara-negara yang sama emerging atau dengan negara di region, maupun dalam G20,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin (16/12/2024).

Baca Juga: Tolak PPN 12 Persen, Buruh di Yogyakarta: Enggak Masuk Akal!

Sri Mulyani menjelaskan bahwa beberapa negara dengan perekonomian serupa memiliki tarif PPN dan rasio pajak yang lebih tinggi dibandingkan Indonesia.

Sebagai contoh, Brasil menerapkan tarif PPN sebesar 17 persen dengan rasio pajak mencapai 24,67 persen. Di Afrika Selatan, tarif PPN sebesar 15 persen disertai dengan rasio pajak 21,4 persen, sedangkan India memiliki tarif PPN 18 persen dengan rasio pajak 17,3 persen.

“Kemudian Turki 20 persen PPN-nya dengan tax ratio 16 persen. (PPN) 12 persen itu ada Filipina dengan tax ratio mereka sudah di 15,6 persen. Dan Meksiko PPN-nya 16 persen, tax ratio mereka di 14,46 persen,” ungkapnya.

Baca Juga: Luhut Tanggapi Soal Kenaikan PPN 12 persen Pada 2025: Hampir pasti Diundur

Lanjut dia, keputusan kenaikan tarif PPN ini diambil dengan memperhitungkan berbagai faktor, seperti upaya menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan.

Sri Mulyani juga mengakui bahwa Indonesia masih perlu melakukan perbaikan dalam meningkatkan penerimaan pajak, namun tanpa memberikan tekanan yang berlebihan pada konsumsi masyarakat.

"Kami memahami pandangan berbagai pihak. Kami juga melihat data konsumsi rumah tetangga yang tetap terjaga stabil. Kemudian inflasi yang mengalami penurunan bahkan relatif rendah di 1,5 (persen),” jelasnya.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Konferensi Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Menkeu Sri Mulyani Sebut Tarif PPN di Indonesia Masih Tergolong Rendah Dibandingkan Negara Lain

Link berhasil disalin!