Kategori Berita
Media Network
Selasa, 24 DESEMBER 2024 • 11:40 WIB

Bukan Hanya PPN, Ini Jenis-Jenis Pajak yang Harus Kamu Tahu

Ilustrasi Pajak. (Freepik/Rawpixel)

INDOZONE.ID - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) belakangan ini menjadi pembahasan panas di Indonesia. Hal ini diakibatkan oleh tarif PPN yang mengalami kenaikan menjadi 12% per Januari 2025.

Keputusan tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga kesehatan APBN, serta mengelola pembiayaan nasional.

Pajak merupakan iuran wajib yang harus dilakukan oleh masyarakat untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat.

Definisi ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1, yang menekankan kontribusi wajib terhadap negara dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk kebutuhan negara demi kemakmuran rakyat.

Tetapi, tidak banyak orang yang tahu bahwa pajak bukan hanya PPN, tetapi ada jenis pajak lain yang dikelola oleh negara.

Baca Juga: KPK Belum Konfirmasi Penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

Apa saja itu? Berikut Indozone merangkum jenis-jenis pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak.

Jenis-Jenis Pajak yang Dikelola Direktorat Jendral Pajak

1. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh merupakan pajak yang dikenakan kepada individu atas penghasilan yang mereka terima dalam satu tahun.

Penghasilan yang dimaksud mencakup seluruh tambahan nilai ekonomi baik dari Indonesia maupun luar negeri.

Penghasilan yang dimaksud juga tertuju kepada penggunaan sehari-hari atau menambah kekayaan. Seperti gaji, keuntungan saat usaha, honorarium, ataupun hadiah.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN merupakan pajak atas konsumsi/pembelian barang dan jasa di wilayah Indonesia. PPN dapat dikenakan kepada siapa saja, baik individu, perusahaan, maupun pemerintah.

Pada umumnya, hampir seluruh barang dan jasa dikenakan PPN, kecuali yang ditetapkan oleh undang-undang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Direktorat Jendral Pajak

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bukan Hanya PPN, Ini Jenis-Jenis Pajak yang Harus Kamu Tahu

Link berhasil disalin!