ilustrasi membangun rumah sendiri (Archify)
INDOZONE.ID - Mulai tahun 2025, masyarakat yang ingin membangun rumah sendiri tanpa melibatkan jasa kontraktor, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 2,4%. Angka ini naik dari sebelumnya yang sebesar 2,2%.
Kenaikan PPN sebesar 0,2% ini berarti biaya pembangunan rumah akan sedikit meningkat, yang tentunya akan menambah beban pengeluaran bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah sendiri.
Baca Juga: Cegah Pungli di Samsat, Polda Metro Sebar Provos untuk Lakukan Pengawasan
Untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayar, kamu perlu mengalikan total biaya pembangunan rumah dengan tarif PPN yang berlaku, yaitu 2,4%.
Jika total biaya pembangunan rumahmu adalah Rp500.000.000, maka PPN yang harus dibayar adalah:
Kebijakan mengenai PPN pembangunan rumah sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Mulai tahun 2025, tarif PPN akan naik menjadi 12%. Kenaikan ini akan mempengaruhi banyak sektor, termasuk sektor properti. Jadi, jika kamu membangun rumah sendiri, biaya PPN juga akan meningkat.
Baca Juga: Siapa Pemilik Akun X 'Fufufafa' yang Sedang Viral? Ini Kata Menkominfo!
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih konstruksi teknik, yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja;
b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
c. luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Okezone