Kategori Berita
Media Network
Senin, 16 DESEMBER 2024 • 11:11 WIB

10 Fakta Anak Bos Toko Roti Diduga Aniaya Karyawan: Teranyar, Telah Ditangkap Polisi!

penangkapan anak bos roti yang viral aniaya karyawan.

INDOZONE.ID - Dunia maya dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan penganiayaan terhadap karyawan sebuah toko roti, wanita berinisial DAD, di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).

Diduga, penganiayaan dilakukan oleh anak bos toko roti tersebut. Berdasarkan penjelasan dalam video, diketahui peristiwa tersebut terjadi pada Oktober silam. 

penangkapan anak bos roti yang viral aniaya karyawan.

Namun, video baru viral belakangan ini sehingga mengundang perhatian netizen. Polisi pun bergerak untuk menangani kasus dugaan penganiayaan ini.

Untuk mempermudah memahami perkembangan kasus ini, INDOZONE akan menjelaskannya kepada kamu.

10 Fakta Anak Bos Toko Roti Diduga Aniaya Karyawan

1. Viral di X

Kasus ini mulai mencuri perhatian ketika video penganiayaan tersebut diunggah ke media sosial (medsos) X oleh akun @OmJ_JeNggot.

Dalam unggahan itu, tampak seorang pria menganiaya karyawan toko roti. Berdasarkan narasi dalam unggahan, diketahui pria tersebut melemparkan kursi ke arah karyawan.

"Seorang Bos Roti di Jakarta Timur Menganiaya Pegawai hingga Berdarah bahkan Bos tersebut sampe melempar pegawainya dengan Kursi," tulis akun tersebut.

Selain itu, akun tersebut juga menyebut korban sudah melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, tepatnya pada 18 Oktober 2024, tetapi pelaku belum tersentuh hukum hingga video tersebut viral.

Baca Juga: Kronologi Anak Bos Toko Roti di Jaktim Aniaya Karyawan: Lempar Kursi dan Merasa Kebal Hukum

2. Korban Luka

Seperti terlihat dalam video, korban dilempar kursi oleh pria yang dinarasikan sebagai anak bos toko roti tersebut. Akibatnya, korban pun menderita luka pada kepala bagian kiri dan bahu. 

3. Penyebab Terlapor Ngamuk

Lantas, apa penyebab terlapor mengamuk sehingga diduga menganiaya karyawan toko roti? Usut punya usut, karyawan toko roti dianiaya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar terlapor.

Karyawan toko roti tersebut menolak karena itu bukan pekerjaannya. Ujung dari penolakan itu adalah apa yang terlihat di dalam video viral.

"Awalnya terlapor minta tolong kepada korban untuk mengantar makanan terlapor ke kamar pribadi terlapor, kemudian korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Jakarta Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Lina Yuliana, dikutip dari Antara, Senin (16/12/2024).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.

4. Polisi Lakukan Penyelidikan

Kasus dugaan penganiayaan ini pun ditangani oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, menyelidiki kasus ini. Sebanyak tiga orang telah diperiksa sebagai saksi.

"Saat ini, proses penyelidikan dan ditangani Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur," jelas AKP Lina.

5. Polisi Tangkap Terlapor di Sukabumi

Terkini, polisi telah menangkap terlapor yang diketahui berinisial GSH, di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), Senin (16/12/2024), 00.48 WIB.

"Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Nicolas pun menegaskan pelaku tidak kebal hukum. Buktinya, pelaku telah diklarifikasi sebagai terlapor dan kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Viral Penganiayaan Karyawan Toko Roti Oleh Anak Bos di Jaktim, Pelaku Sudah Diperiksa Polisi

6. Polisi Kumpulkan Bukti

Setelah penangkapan GSH, polisi akan melakukan penyidikan untuk mengumpulkan kelengkapan alat bukti dalam kasus penganiayaan yang ternyata terjadi pada 17 Oktober 2024. 

Jika minimal dua bukti sudah lengkap, penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan. Hal itu diungkapkan oleh Kombes Nicolas.

7. Terlapor Ketakutan

Kombes Nicolas menjelaskan, terlapor ketakutan sejak kasus penganiayaan ini viral di medsos. Karena merasa tidak aman jika berada di rumah, terlapor pun pergi ke Sukabumi.

"Bahwa mereka (keluarga) ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor (GSH), karena kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan, mereka merasa terancam, kalau mereka masih berada di rumahnya," ungkap Kombes Nicolas.

Kombes Nicolas pun membeberkan, bahwa polisi mengetahui keberadaan GSH dari informasi yang diberikan orang tua terlapor. 

"Surat panggilan kepada saudara terlapor karena status sudah dinaikkan ke tahap penyidikan sehingga, kita mengirimkan surat dan ternyata oleh orang tuanya menyampaikan kepada penyidik bahwa yang bersangkutan sedang berada di Hotel Anugrah, Sukabumi," ucapnya.

8. Polisi Tangkap Terlapor Sesuai SOP

Setelah mendapatkan informasi dari orang tua terlapor, polisi pun bergerak untuk menangkap GSH di Sukabumi.

"Jadi, di sanalah, karena penyidik berkomunikasi untuk melaksanakan proses-proses penyidikan yang ada. Selanjutnya, atas permintaan dari keluarga, penyidik menjemput keluarga dan bersama saudara terlapor di Hotel Anugerah, Sukabumi pada Senin dini hari," ucapnya.

Ilustrasi penganiayaan (Freepik)

Setelahnya, polisi beraksi sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang berlaku dalam penyidikan hingga proses penegakan hukum, termasuk meminta keterangan dari GSH terkait kasus ini.

9. GSH Masih Berstatus Saksi

Meski telah diamankan, status GSH dalam kasus penganiayaan ini masih saksi. Hal itu diungkapkan oleh Kombes Nicolas.

"Saat ini, masih proses penyelidikan dan penyidikan sehingga kami mohon waktu rekan-rekan sekalian bahwa yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi," beber Kombes Nicolas.

Menurut Kombes Nicolas, pihaknya akan melakukan gelar perkara setelah ini, untuk meningkatkan status GSH dari saksi jadi tersangka.

"Setelah itu, dari tersangka, kita akan menetapkan apakah perlu ditahan atau tidak. Itu nanti proses berjalan. Jadi, sekali lagi kami harap proses penyidikan ini sedang berlangsung dan kami akan menyampaikan informasi detailnya lengkapnya setelah dilakukan proses-proses penyidikan yang ada," ujarnya.

10. Terlapor Terancam 2,5 Tahun Penjara

Terkait kasus ini, GSH dijerat dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara.

Itulah fakta-fakta terkini terkait kasus penganiayaan terhadap karyawan toko roti yang diduga dilakukan oleh GSH.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

10 Fakta Anak Bos Toko Roti Diduga Aniaya Karyawan: Teranyar, Telah Ditangkap Polisi!

Link berhasil disalin!