Kategori Berita
Media Network
Senin, 16 DESEMBER 2024 • 11:11 WIB

10 Fakta Anak Bos Toko Roti Diduga Aniaya Karyawan: Teranyar, Telah Ditangkap Polisi!

penangkapan anak bos roti yang viral aniaya karyawan.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.

4. Polisi Lakukan Penyelidikan

Kasus dugaan penganiayaan ini pun ditangani oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, menyelidiki kasus ini. Sebanyak tiga orang telah diperiksa sebagai saksi.

"Saat ini, proses penyelidikan dan ditangani Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur," jelas AKP Lina.

5. Polisi Tangkap Terlapor di Sukabumi

Terkini, polisi telah menangkap terlapor yang diketahui berinisial GSH, di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), Senin (16/12/2024), 00.48 WIB.

"Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Nicolas pun menegaskan pelaku tidak kebal hukum. Buktinya, pelaku telah diklarifikasi sebagai terlapor dan kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Viral Penganiayaan Karyawan Toko Roti Oleh Anak Bos di Jaktim, Pelaku Sudah Diperiksa Polisi

6. Polisi Kumpulkan Bukti

Setelah penangkapan GSH, polisi akan melakukan penyidikan untuk mengumpulkan kelengkapan alat bukti dalam kasus penganiayaan yang ternyata terjadi pada 17 Oktober 2024. 

Jika minimal dua bukti sudah lengkap, penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan. Hal itu diungkapkan oleh Kombes Nicolas.

7. Terlapor Ketakutan

Kombes Nicolas menjelaskan, terlapor ketakutan sejak kasus penganiayaan ini viral di medsos. Karena merasa tidak aman jika berada di rumah, terlapor pun pergi ke Sukabumi.

"Bahwa mereka (keluarga) ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor (GSH), karena kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan, mereka merasa terancam, kalau mereka masih berada di rumahnya," ungkap Kombes Nicolas.

Kombes Nicolas pun membeberkan, bahwa polisi mengetahui keberadaan GSH dari informasi yang diberikan orang tua terlapor. 

"Surat panggilan kepada saudara terlapor karena status sudah dinaikkan ke tahap penyidikan sehingga, kita mengirimkan surat dan ternyata oleh orang tuanya menyampaikan kepada penyidik bahwa yang bersangkutan sedang berada di Hotel Anugrah, Sukabumi," ucapnya.

8. Polisi Tangkap Terlapor Sesuai SOP

Setelah mendapatkan informasi dari orang tua terlapor, polisi pun bergerak untuk menangkap GSH di Sukabumi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

10 Fakta Anak Bos Toko Roti Diduga Aniaya Karyawan: Teranyar, Telah Ditangkap Polisi!

Link berhasil disalin!