Petugas mengevakuasi warga yang terjebak banjir di wilayah Jetis, Ponorogo, Senin (16/12/2024)
INDOZONE.ID - Banjir bandang melanda beberapa wilayah di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mulai Minggu (15/12/2024) hingga Senin dini hari.
Peristiwa ini menyebabkan terputusnya jalur utama provinsi yang menghubungkan Kabupaten Trenggalek dan Pacitan.
Dilaporkan, air menggenangi jalan provinsi dengan ketinggian mencapai sekitar 150 centimeter, membuat kendaraan tidak dapat melintas.
Baca Juga: Diduga Tersengat Listrik, Pria Ini Tewas saat Pasang Sensor Banjir di Jakarta
Selain itu, banjir juga merendam berbagai fasilitas umum, termasuk sekolah, dan memaksa sejumlah warga di beberapa daerah untuk mengungsi.
"Kondisi ini dipicu meluapnya sejumlah sungai utama di Ponorogo yang tidak mampu menampung debit air akibat curah hujan tinggi," kata Hadi Sunyoto, anggota Tim Reaksi Cepat BPBD Ponorogo di Ponorogo, Senin (16/12/2024).
Menurut data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ponorogo, banjir menggenangi wilayah Kecamatan Jetis, Kecamatan Siman, dan Kecamatan Ponorogo.
"Untuk saat ini, kondisi terparah terjadi di Kelurahan Kepatihan, Pekunden, dan Brotonegaran," ujar Hadi Sunyoto.
Baca Juga: Detik-detik Sejumlah Mobil Hanyut Akibat Banjir Bandang di Sukabumi
Banjir tidak hanya memutus akses jalur utama Ponorogo-Trenggalek dan Ponorogo-Pacitan, tetapi juga merendam pemukiman warga dengan ketinggian air yang bervariasi antara 50 hingga 150 sentimeter.
"Saat ini tim BPBD masih melakukan evakuasi terhadap warga yang terjebak di rumah," katanya.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama tim gabungan dari TNI, Polri dan relawan terus melakukan upaya evakuasi dan distribusi bantuan logistik ke lokasi terdampak.
Sementara itu, BMKG memprediksi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat masih berpotensi terjadi di wilayah Ponorogo dalam beberapa hari ke depan, sehingga masyarakat diminta tetap waspada terhadap potensi banjir susulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara