penangkapan anak bos roti yang viral aniaya karyawan.
Ilustrasi penganiayaan (Freepik)
Setelahnya, polisi beraksi sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang berlaku dalam penyidikan hingga proses penegakan hukum, termasuk meminta keterangan dari GSH terkait kasus ini.
Meski telah diamankan, status GSH dalam kasus penganiayaan ini masih saksi. Hal itu diungkapkan oleh Kombes Nicolas.
"Saat ini, masih proses penyelidikan dan penyidikan sehingga kami mohon waktu rekan-rekan sekalian bahwa yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi," beber Kombes Nicolas.
Menurut Kombes Nicolas, pihaknya akan melakukan gelar perkara setelah ini, untuk meningkatkan status GSH dari saksi jadi tersangka.
"Setelah itu, dari tersangka, kita akan menetapkan apakah perlu ditahan atau tidak. Itu nanti proses berjalan. Jadi, sekali lagi kami harap proses penyidikan ini sedang berlangsung dan kami akan menyampaikan informasi detailnya lengkapnya setelah dilakukan proses-proses penyidikan yang ada," ujarnya.
Terkait kasus ini, GSH dijerat dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara.
Itulah fakta-fakta terkini terkait kasus penganiayaan terhadap karyawan toko roti yang diduga dilakukan oleh GSH.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara