INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan tiga sprindik baru berkaitan dengan kasus yang sedang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Status hukum Febrie sendiri kini menjadi pertanyaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna memastikan jika status Febrie maupun advokat Don Ritto saat ini masih sebagai tersangka mendasari hasil penyidikan dari pihak kepolisian.
"Dalam Sprindik baru itu dipertimbangannya itu jugsa mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini," kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Baca juga: Kapolri Pastikan Hubungan Polri dan Kejaksaan Agung Tetap Solid di Tengah Kasus Febrie Adriansyah
Anang juga menegaskan jika status tersangka dari Febrie dan Don Ritto tidak gugur meskipun diterbitkannya sprindik baru.
Tiga sprindik baru itu mulai dari nomor 43 terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau, sprindik nomor 44 terkait dugaan korupsi perkara blackout batu baru PLTU PLN, dan sprindik nomor 45 terkait dengan kasus Asabri.
"Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima (statusnya) cuman kenapa kita terbitkan dulu (Sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan," tegasnya.
Di sisi lain, Anang menyebut jika penanganan ini dilakukan oleh Kejagung dengan tentunya berkoordinasi dengan pihak kepolisian termasuk dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan operasi penggeledahan belasan lokasi dalam waktu singkat. Kasusnya sendiri berkaitan dengan tiga kasus korupsi besar antara lain tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel.
Baca juga: Polri Limpahkan 3 Kasus Korupsi Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung
Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan Advokat Don Ritto dan Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan oleh kepolisian ke Kejagung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan