Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 21 MEI 2026 • 16:39 WIB

Apa Itu Asas Ne Bis In Idem?

Apa Itu Asas Ne Bis In Idem?Ne Bis In Idem. (Freepik)

INDOZONE.ID -  Keadilan, ketertiban hukum, dan perlindungan hak asasi manusia, dilindungi dan dijaga oleh berbagai asas dalam sistem peradilan pidana. Salah satu asas dalam peradilan pidana, adalah Ne Bis In Idem.

Asas Ne Bis In Idem cukup unik karena kerap jadi perdebatan di ruang akademik, ruang sidang, hingga putusan pengadilan tingkat akhir.

Apa Itu Asas Ne Bis In Idem?Ne Bis In Idem. (Freepik)

Apa itu asas Ne Bis In Idem? Kenapa kerap jadi perdebatan di antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara hukum? 

Supaya tidak bingung, yuk simak penjelasan selengkapnya terkait Ne Bis In Idem!

Baca juga: Celah Hukum atau Keadilan? Menelusuri Jejak Asas Legalitas dalam Pidana Kita

Pengertian Asas Ne Bis In Idem

Ne Bis In Idem merupakan istilah dari bahasa Latin dengan arti, “Jangan dua kali dalam hal yang sama.” 

Menilik pengertian secara etimologis di atas, dapat dimaknakan bahwa pengertian asas ini adalah seseorang yang telah diadili dan diputus oleh hakim dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak boleh dituntut, diperiksa, atau dihukum atas perbuatan yang sama di kemudian hari.

Penerapan Ne Bis In Idem melindungi tersangka atau terdakwa dari peluang mengalami kriminalisasi berulang. Selain itu, asas ini juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang berujung pada terjaganya integritas sistem peradilan pidana.

Asas ini membuat negara harus menghormati putusan pengadilan dalam sebuah kasus, baik bebas, lepas, maupun pemidanaan.

Dasar Hukum Ne Bis In Idem di Indonesia

1. Pasal 76 KUHAP

Ne Bis In Idem diatur pada Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal ini berbunyi, “Kecuali dalam hal putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum belum berkekuatan hukum tetap, seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”

Baca juga: Pilar Keadilan: Mengapa Asas Hukum Sangat Vital dalam Praktik Peradilan?

2. Pasal 191 KUHP

Pasal 191 KUHP menjelaskan konsekuensi putusan bebas atau lepas, yang mengikat sebagai dasar untuk menghindari penuntutan kembali pada perkara sama.

3. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman (No. 48/2009)

UU ini menegaskan asas kepastian hukum dan perlindungan HAM sebagai akar dari proses peradilan pidana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: KPU

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Apa Itu Asas Ne Bis In Idem?

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!