Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 26 JUNI 2026 • 17:15 WIB

Jangan Salah Ajukan! Ini Panduan Sederhana Memahami Istilah Hukum Pro Bono dan Prodeo

Jangan Salah Ajukan! Ini Panduan Sederhana Memahami Istilah Hukum Pro Bono dan ProdeoIlustrasi hukum. (Freepik/mehaniq)

INDOZONE.ID - Bagi masyarakat awam yang sedang berhadapan dengan masalah hukum, istilah "bantu hukum gratis" sering kali menjadi angin segar di tengah bayang-bayang mahalnya biaya sewa pengacara dan persidangan. 

Namun, saat mencari informasi lebih dalam, masyarakat sering kali dibuat bingung oleh dua istilah latin yang sekilas terdengar mirip: Pro Bono dan Prodeo.

Banyak yang menganggap keduanya adalah hal yang sama, padahal secara substansi, jalur pendanaan, dan mekanismenya, Pro Bono dan Prodeo memiliki perbedaan yang sangat krusial.

Sebagai ulasan edukatif untuk meningkatkan literasi hukum, artikel ini akan membedah perbedaan kedua layanan tersebut secara sederhana agar masyarakat tidak lagi salah kaprah dan bisa memanfaatkannya secara taktis saat dibutuhkan.

Baca juga: Mendemistifikasi Equality Before the Law: Menilik Arti Setara di Hadapan Hukum dan Konstitusi!

1. Pro Bono: Pengabdian Sukarela dari Pengacara

Secara bahasa, Pro Bono Publico berarti "demi kepentingan umum". Dalam konteks hukum, Pro Bono adalah layanan hukum gratis yang diberikan oleh seorang pengacara atau advokat secara sukarela.

Pemberi Layanan

Dilakukan oleh advokat, pengacara swasta, atau firma hukum profesional. Di Indonesia, undang-undang bahkan mewajibkan setiap advokat untuk menyisihkan sebagian waktunya demi memberikan bantuan hukum pro bono.

Bentuk Bantuan

Sangat luas, tidak terbatas di dalam ruang sidang saja. Bisa berupa konsultasi hukum gratis, pembuatan dokumen hukum (seperti surat gugatan atau kontrak), pendampingan saat pemeriksaan di kepolisian, hingga pembelaan di pengadilan.

Sumber Pembiayaan

Sepenuhnya gratis untuk klien. Biaya operasional dan jasa pengacara ditanggung sendiri oleh pengacara atau firma hukum yang bersangkutan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan pengabdian kepada masyarakat.

Baca juga: Arti Penting Hukum dalam Mewujudkan Keadilan, Ternyata Ini Fungsi Sebenarnya!

2. Prodeo: Layanan Peradilan Gratis yang Dibiayai Negara

Sementara itu, kata Pro Deo memiliki arti "demi Tuhan". Dalam sistem hukum, Prodeo adalah layanan pembebasan biaya perkara di pengadilan bagi masyarakat yang tidak mampu secara finansial.

Pemberi Layanan

Diberikan oleh institusi pengadilan (negara) tempat perkara tersebut didaftarkan.

Bentuk Bantuan

Berupa pembebasan biaya-biaya administrasi yang biasanya wajib dibayar saat seseorang berperkara di pengadilan.

Contohnya adalah pembebasan biaya pendaftaran perkara, biaya panggilan para pihak, biaya meterai, hingga biaya eksekusi putusan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: J-innovative.org

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jangan Salah Ajukan! Ini Panduan Sederhana Memahami Istilah Hukum Pro Bono dan Prodeo

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!