Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 16 JULI 2026 • 10:16 WIB

Polri Limpahkan Tersangka 3 Korupsi Don Ritto dan Barang Bukti ke Kejagung Besok

Polri Limpahkan Tersangka 3 Korupsi Don Ritto dan Barang Bukti ke Kejagung BesokKejaksaan Agung (Kejagung) (Dok. Antara)

INDOZONE.ID - Korp Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya bakal menyerahkan satu tersangka dalam kasus korupsi yakni Don Ritto. Penyerahan bakal berlangsung pada hari Jumat, 17 Juli 2026 besok.

"DR akan dilimpahkan Jumat," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Tak cuma Don Ritto, Victor mengungkap jika pihaknya juga bakal menyerahkan barang bukti dalam kasus ini yang sebelumnya sudah disita oleh pihaknya.

"Dilimpahkan bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita," ungkapnya.

Baca juga: Kompolnas Minta Masyarakat Awasi Penyidikan Korupsi Batu Bara PLTU

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi antara lain dugaan korupsi pengadaan batubara PLN yang berujung blackout, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.

Kasus tersebut sebelumnya diusut oleh kepolisian. Polisi sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Don Ritto dan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Selama penyidikan, tim gabungan menggeledah 12 lokasi di Jakarta Selatan hingga Sentul, Kabupaten Bogor. Dari penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipete, penyidik menyita dokumen, telepon genggam, uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000. Nilai keseluruhan uang yang disita ditaksir sekitar Rp60 miliar.

Penggeledahan juga dilakukan di sebuah money changer di kawasan Cipete. Dari lokasi itu, penyidik mengamankan 71 barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.

Baca juga: Kompolnas Dukung Sinergi Aparat untuk Tuntaskan Korupsi Batu Bara PLTU

Sementara di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, dokumen, telepon genggam, serta sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun brankas. Nilai seluruh barang bukti dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Kini, kasus tersebut sudah dilimpahkan penangananya ke Kejaksaan Agung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polri Limpahkan Tersangka 3 Korupsi Don Ritto dan Barang Bukti ke Kejagung Besok

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!