INDOZONE.ID - Sering kali kita mendengar ancaman dalam sengketa utang-piutang atau jual beli tanah seperti, "Kalau tidak bayar, saya penjarakan kamu!" Namun, tahukah Anda bahwa dalam hukum perdata, ancaman penjara sebenarnya hampir tidak dikenal?
Banyak orang masih rancu dalam membedakan sanksi pidana dan perdata. Padahal, memahami perbedaannya sangat krusial agar Anda tidak salah langkah saat menghadapi sengketa privat.
Artikel ini akan membedah sanksi perdata yang berfokus pada pemulihan hak, bukan penghukuman badan.
Baca juga: 10 Contoh Kasus Hukum Perdata di Indonesia: Kerap Terjadi tapi Jarang Disinggung!
Berbeda dengan hukum pidana yang bertujuan menghukum pelaku demi kepentingan umum (seperti penjara atau denda ke kas negara), Hukum Perdata bertujuan untuk memulihkan hak individu yang dirugikan.
Jika terjadi Wanprestasi (ingkar janji dalam kontrak) atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sanksinya dirancang untuk mengembalikan posisi penggugat ke keadaan semula atau memberikan kompensasi yang setara.
Dalam persidangan perdata, hakim biasanya menjatuhkan sanksi dalam bentuk-bentuk berikut:
Materiil: Ganti rugi berupa uang atas kerugian nyata yang diderita, misal: nilai utang yang belum dibayar beserta bunganya.
Immateriil: Kompensasi atas kerugian yang tidak bisa dihitung dengan angka pasti, seperti pencemaran nama baik, tekanan psikologis, atau hilangnya kehormatan.
Hakim dapat memaksa tergugat untuk tetap melaksanakan apa yang telah dijanjikan semula. Misalnya, memaksa penjual tanah untuk menyerahkan sertifikat yang tertunda.
Baca juga: Orang yang Ogah Bayar Utang Apakah Bisa Hukum Perdata atau Pidana? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Sanksi ini memutus ikatan hukum antara kedua pihak. Tujuannya agar para pihak kembali ke keadaan sebelum perjanjian dibuat misal: barang dikembalikan, uang dikembalikan.
Ini adalah sanksi unik dalam perdata. Tergugat diwajibkan membayar denda kepada penggugat untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan hakim. Dwangsom berfungsi sebagai "cambuk" agar tergugat segera patuh.
Penting bagi masyarakat untuk mencatat poin-poin berikut dalam menghadapi sengketa privat:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPK RI