Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 15 JULI 2026 • 15:50 WIB

Warung Kelontong Jual Obat Keras di Jakbar, Penjual Langsung Diamankan Polisi

Warung Kelontong Jual Obat Keras di Jakbar, Penjual Langsung Diamankan PolisiUnit Reserse Narkoba Polsek Kalideres, Jakarta Barat menggeledah warung klontong yang kedapatan menjual obat keras. (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

INDOZONE.ID - Unit Reserse Narkoba Polsek Kalideres, Jakarta Barat menggeledah warung kelontong yang kedapatan menjual obat keras. Dalam kasus ini, satu orang yang merupakan penjual diamankan oleh polisi.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold mengatakan jika pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan bebas obat keras di sebuah toko kelontong yang berlokasi di Jalan Alas Tua, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

"Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati seorang pria sedang menjual obat keras tanpa memiliki kewenangan maupun izin sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kompol Rihold dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Baca juga: Jual Obat Keras Modus Warung Kopi di Bekasi, 1 Pelaku Ditangkap

Pelaku berinisial M alias N (26). Selain mengamankan penjual, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap warung tersebut.

Dari hasil penggeledahan di dalam toko, polisi menemukan dan menyita 88 butir obat keras jenis tramadol yang disimpan di dalam lemari pakaian. 

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp4.698.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras serta satu unit telepon genggam merek Infinix yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan.

Baca juga: Berkedok Toko Kosmetik, Polres Jakpus Bongkar Peredaran Obat Keras

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kami menghimbau masyarakat untuk tidak memperjual belikan maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga medis. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam mencegah peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Jakarta Barat," pungkas Kompol Rihold.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Warung Kelontong Jual Obat Keras di Jakbar, Penjual Langsung Diamankan Polisi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!