Ilustrasi Pemilu dan Pilkada. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi).
INDOZONE.ID - Bayangkan Pemilu merupakan sebuah kompetisi besar. Jika UU Pemilu diibaratkan sebagai "buku aturan mainnya", maka revisi yang sedang digodok saat ini adalah upaya mengubah cara skor dihitung dan bagaimana pemain boleh bertanding.
Tanpa perlu pusing dengan istilah hukum yang rumit, mari kita bedah apa saja dampaknya bagi kita sebagai pemilih.
Baca juga: Gatot Ajukan Judicial Review, Puan Pastikan Tidak Ada Revisi UU Pemilu
Isu Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen adalah aturan tentang berapa minimal suara yang harus didapat sebuah partai secara nasional agar bisa menempatkan wakilnya di DPR RI.
Apa yang Berubah? Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya meminta angka 4% diubah agar lebih proporsional. Namun, dalam draf revisi, perdebatan muncul apakah angka ini akan turun sedikit atau justru diatur dengan formula baru.
Jika angka ini terlalu tinggi, suara Anda yang diberikan kepada partai kecil berisiko "hangus" karena mereka gagal masuk ke Senayan.
Sebaliknya, jika diturunkan, DPR akan makin "ramai" dengan banyak partai, yang artinya pilihan Anda lebih dihargai, namun pengambilan keputusan di pemerintah mungkin jadi lebih alot.
Baca juga: Jelang Pemilu, Hungaria Temukan Bahan Peledak di Dekat Pipa Gas Rusia
Ini adalah inti dari bagaimana kita mencoblos di bilik suara.
Dengan adanya Sistem Terbuka, maka kita bebas mencoblos nama calon legislatif (Caleg). Siapa yang suaranya terbanyak, dia yang duduk.
Ada dorongan untuk kembali ke sistem di mana kita hanya mencoblos logo partai, dan partailah yang menentukan siapa yang duduk di kursi jabatan.
Dalam sistem terbuka, Caleg akan mati-matian mendekati Anda (dinamika politik jadi sangat personal). Jika sistem bergeser ke tertutup, partai jadi sangat berkuasa.
Kelebihannya, politik uang antar-caleg bisa berkurang, tapi kekurangannya, Anda mungkin tidak kenal siapa orang yang akhirnya mewakili aspirasi Anda.
Aturan lama seringkali gagap menghadapi media sosial. Draf revisi kali ini mencoba mengejar ketertinggalan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan