Ilustrasi jenazah. (Freepik/EyeEm)
INDOZONE.ID - Tragedi meninggalnya satu keluarga saat glamping di Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), pada 27 Mei 2026, menemui titik terang.
Aparat kepolisian mengungkapkan penyebab utama yang menyebabkan MHM (52), M (43), AEH (17), dan BAH (21) harus kehilangan nyawa mereka.
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini. (ANTARA/HO-Humas Polda Jateng)
Kapolres Temanggung, Ajun Kombes Pol Zamrul Aini, menyatakan para korban meninggal dunia karena keracunan zat karbon monoksida (CO) yang bersumber dari tungku pembakaran di dalam tenda.
Para korban mati lemas karena tungku pembakaran untuk menghangatkan tubuh justru ada di dalam tenda, bukan di luar seperti instruksi pengelola.
"Tungku itu seharusnya diletakkan di luar sesuai instruksi pengelola, namun justru dibawa ke dalam tenda," kata Kombes Zamrul saat merilis pengungkapan kasus ini di Semarang, Senin 15 Juni 2026, dikutip dari Antara Selasa (16/6/2026).
Baca juga: 2 Dugaan Penyebab 4 Wisatawan Sekeluarga Tewas saat Glamping di Temanggung
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di tempat kejadian perkara (TKP), kompor dan tabung gas justru ada di luar tenda.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, bahwa tidak ditemukan kandungan sianida di dalam tubuh korban berdasarkan hasil autopsi.
Selain melakukan olah TKP dan memeriksa berbagai barang bukti, polisi juga mengambil keterangan dari 27 orang, termasuk dua ahli untuk menemukan titik terang dari kasus ini.
Sebelumnya, kabar empat korban yang merupakan satu keluarga, meninggal dunia saat glamping di Temanggung, bikin geger Indonesia pada akhir Mei 2026.
Para korban meninggal dunia pada 27 Mei 2026, tapi jenazahnya baru ditemukan petugas tempat wisata keesokan harinya.
Baca juga: Kronologi Tragis 4 Wisatawan Sekeluarga Tewas saat Glamping di Temanggung
Petugas kala itu ingin mengingatkan para korban, bahwa mereka harus meninggalkan lokasi tersebut. Tapi, petugas justru mendapati keempat korban telah kehilangan nyawanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara