Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 24 APRIL 2026 • 14:27 WIB

Bukan Soal Prosedur, Tapi Soal Mau: Memahami Istilah "Political Will" bagi Warga Awam

Bukan Soal Prosedur, Tapi Soal Mau: Memahami Istilah Political Will bagi Warga AwamIlustrasi Political Will. (Dok. Gemini Ai)

INDOZONE.ID - Dok. Gemini Ai

Beberapa di antaranya tampak "sakti"; mereka bisa melesat cepat, menembus birokrasi yang rumit, dan disahkan hanya dalam semalam seolah-olah seluruh semesta mendukungnya. 

Namun, di sudut lain, ada dokumen-dokumen yang seolah dikutuk untuk berdebu selama puluhan tahun, terjebak dalam perdebatan tanpa ujung yang melelahkan, padahal kehadirannya sangat dinantikan oleh jutaan rakyat.

Perbedaan mencolok ini sering kali membuat kita sebagai warga awam merasa bingung sekaligus skeptis. Kita sering disuguhi alasan-alasan teknis mulai dari prosedur administrasi, perlunya kajian akademis yang mendalam, hingga sinkronisasi antarlembaga yang berbelit.

Baca juga: PAN Nilai Butuh Political Will untuk Tingkatkan Kinerja Menteri di Kabinet Indonesia Maju

Namun, jika kita mau menyingkap tirai birokrasi tersebut, kita akan menemukan bahwa masalah sebenarnya bukanlah pada kemacetan prosedur, melainkan pada satu konsep yang menjadi jantung dari setiap perubahan di negeri ini: Political Will atau Kemauan Politik.

Apa Itu Political Will?

Secara sederhana, political will adalah niat atau komitmen nyata dari para pemegang kekuasaan (Pemerintah dan DPR) untuk mengambil tindakan, meskipun tindakan tersebut sulit, berisiko bagi posisi mereka, atau tidak populer di kalangan elit.

Bayangkan political will seperti bahan bakar, sebagus apapun mobilnya (sistem hukum) dan sepintar apa pun sopirnya (pejabat), mobil itu tidak akan jalan jika tidak ada bensin (kemauan) untuk menginjak pedal gas. Tanpa ini, hukum hanya akan menjadi tumpukan kertas tanpa taring.

Kontras Nyata: Ketika Niat Berbicara vs Ketika Niat Hilang

Untuk memahami istilah ini, kita tidak perlu membaca buku teori yang tebal. Cukup lihat dua fenomena kontras yang terjadi di Indonesia:

Baca juga: Respons Wapres Gibran soal Pernyataan JK Dinilai Mampu Redam Panasnya Tensi Politik

1. Lack of Political Will (Kurangnya Kemauan Politik)

Contoh Kasus: RUU Perampasan Aset

Sudah lebih dari satu dekade RUU ini diperjuangkan. Logikanya sederhana: jika ada koruptor tertangkap, negara bisa langsung menyita hartanya yang tidak wajar tanpa harus menunggu proses pengadilan yang berlarut-larut. 

Rakyat mendukung penuh karena ini cara paling efektif memiskinkan koruptor. Namun, hingga hari ini, RUU ini terus "diputar-putar" di parlemen dengan alasan perlu kajian mendalam atau sinkronisasi aturan. 

Inilah definisi lack of political will. Ketika sebuah kebijakan mengancam kenyamanan atau kepentingan para pembuat kebijakan itu sendiri, "mesin" legislasi tiba-tiba menjadi lambat, penuh kendala teknis, dan kehilangan urgensi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: MPR

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bukan Soal Prosedur, Tapi Soal Mau: Memahami Istilah "Political Will" bagi Warga Awam

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!