Polda Metro Jaya gerebek markas judi modus permainan Timezone di Jakbar dan Jakpus (Dok. Istimewa)
INDOZONE.ID - Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan dua markas perjudian di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Permainan timezone jadi modus perjudian dalam kasus ini.
"Pada 10 Juni 2026, sekitar pukul 21.45 WIB, Subdit Jatanras telah melakukan penggerebekan tindak pidana perjudian di dua lokasi," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Baca juga: Polisi Gerebek Markas Judi Online di Apartemen Jakbar: 7 Orang Ditangkap!
Lokasi pertama berada di Disney Time Zone di Jalan Jembatan 3, Penjaringan, Jakarta Utara. Sedangkan lokasi kedua terletak di Sky Time Zone di Jalan Taman Surya Boulevard, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
"Di sana mengamankan lebih dari 60 orang," ungkapnya.
Abdul mengungkap jika perkara ini menggunakan modus permainan seperti di Timezone. Pemain akan lebih dulu menukarkan uang dengan voucher untuk bermain dan bisa ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang cash atau uang secara transfer.
"Perjudian tersebut bermodus permainan timezone yang didalamnya terdapat permainan mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung atau ikan atau naga, hingga slot," paparnya.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional di Jakbar, 321 WNA Ditangkap!
Kini, puluhan orang tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih jauh. Kasus tersebut saat ini tengah dilakukan pendalaman oleh kepolisian.
"Saat ini barang bukti dan orang yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan