Ilustrasi pemanfaatan energi nuklir. (Freepik)
INDOZONE.ID - Nuklir jadi perbincangan hangat seiring perang antara Amerika Serikat (AS)-Israel dengan Iran. Salah satu alasan perang itu pecah adalah AS dan Israel mengklaim Iran ingin memiliki senjata nuklir.
Jika berbicara tentang senjata nuklir, tidak lengkap tanpa membahas Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT).
Perjanjian tentang NPT adalah upaya global untuk mencegah penyebaran senjata nuklir, untuk mendorong kerja sama dalam penggunaan energi nuklir secara damai, dan untuk memajukan tujuan perlucutan senjata nuklir dan perlucutan senjata umum serta lengkap.
Bagaimanapun, kehadiran NPT merupakan langkah preventif supaya pemanfaatan nuklir justru menimbulkan dampak negatif, terutama jika dijadikan senjata.
Supaya lebih jelas, yuk simak penjelasan sejarah di balik kehadiran perjanjian tentang NPT.
Baca juga: Jangan Salah Sangka! Ini Fungsi Asli 3 Reaktor Nuklir Indonesia yang Jarang Diketahui
Penandatanganan perjanjian NPT dilakukan pada 1968. Sejak 5 Maret 1970, perjanjian NPT pun mulai berlaku.
Perjanjian NPT diperpanjang tanpa batas waktu pada 11 Mei 1995. Sebanyak 191 negara mengikuti perjanjian ini sehingga menjadikannya perjanjian di bidang non-proliferasi nuklir, penggunaan energi nuklir secara damai, dan perlucutan senjata nuklir, yang paling banyak diikuti.
Berdasarkan perjanjian NPT, negara-negara yang bukan pemilik senjata nuklir, berkomitmen tidak memproduksi atau memperoleh senjata nuklir atau perangkat peledak nuklir lainnya.
Di sisi lain, negara-negara yang punya senjata nuklir, berkomitmen untuk tidak dengan cara apa pun membantu, mendorong, atau membujuk negara bukan pemilik senjata nuklir untuk memproduksi dan memperoleh senjata nuklir atau perangkat peledak nuklir lainnya.
Lantas apa kriteria sebuah negara dikategorikan sebagai negara yang punya senjata nuklir? Berdasarkan perjanjian NPT, kriterianya adalah negara tersebut memproduksi dan meledakkan senjata nuklir atau perangkat peledak nuklir sebelum 1 Januari 1967.
Menurut perjanjian NPT, ada lima negara yang dikategorikan pemilik senjata nuklir, yaitu China, Prancis, Rusia, Inggris Raya, dan AS.
Sementara itu, tanggung jawab untuk memverifikasi berdasarkan perjanjian NPT, diserahkan kepada Penerbit Terkemuka di Bidang Nuklir (IAEA). IAEA dapat tanggung jawab itu meski bukan pihak dalam NPT.
Lalu, bagi negara bukan pemilik senjata nuklir, perjanjian NPT mengharuskan negara-negara tersebut untuk mendefinisikan perjanjian pengamanan komprehensif (CSA) dengan IAEA supaya lembaga itu bisa memverifikasi pemenuhan kewajiban mereka. Ini diatur dalam Pasal III NPT.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: IAEA, Arms Control