Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 24 APRIL 2026 • 14:36 WIB

Polisi Ciduk Kawanan Begal Bersajam di Jakarta Pusat

Polisi Ciduk Kawanan Begal Bersajam di Jakarta PusatPolsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, berhasil menangkap empat pelaku kawanan begal bersenjata tajam yang meresahkan masyarakat. (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

INDOZONE.ID - Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat berhasil menangkap empat pelaku kawanan begal bersenjata tajam. Kawanan ini acap kali beraksi membegal korbanya di kawasan Jakarta Pusat.

Aksi mereka salah satunya terjadi di bawah JPO Halte Jembatan Merah di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 03.40 WIB.

Korban berinisial GH (23) kala itu tengah melintas bersama rekannya sebelum dihadang oleh empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor. Sejurus kemudian, pelaku menghaadap korban dan melakukan pembegalan.

Baca juga: Begal di Gambir yang Viral Sasar Petugas Damkar Ditangkap Polisi

"Pelaku menghentikan korban di jalan, kemudian mengancam dengan senjata tajam dan merampas sepeda motor serta handphone milik korban. Ini merupakan tindak pidana serius yang kami tindak tegas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Usai berhasil menggasak harta korban, para pelaku kemudian melarikan diri. Korban sendiri langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Berbekal laporan itu, polisi langsung melakukan pendalaman, penyidikan hingga perburuan terhadap para pelaku. 

Hasilnya, Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan mengatakan pihaknya berhasil menangkap empat pelaku berinisial HQQ, JM, FP dan YIP berhasil diamankan di wilayah Tangerang, Jakarta Barat hingga apartemen di Jakarta.

Baca juga: Sepanjang Bulan Puasa 2026, Polisi Ciduk 7 Begal Modus Debt Collector

"Tim kami bergerak cepat setelah mengantongi identitas pelaku. Seluruh pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa senjata tajam, kendaraan yang digunakan serta pakaian saat beraksi," kata Rahmat.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah celurit, dua unit sepeda motor serta barang-barang lain yang digunakan saat melakukan kejahatan. Sementara itu, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 6,5 juta.

Saat ini keempat pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mencari barang milik korban yang belum ditemukan.

Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Ciduk Kawanan Begal Bersajam di Jakarta Pusat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!