INDOZONE.ID - Dalam dunia hukum, terdapat fondasi yang jauh lebih mendalam daripada sekadar teks undang-undang yang tertulis. Fondasi tersebut disebut dengan Asas Hukum.
Ibarat sebuah bangunan, jika pasal-pasal dalam undang-undang adalah batu batanya, maka asas hukum adalah fondasi dan semen yang menyatukan serta memperkokoh seluruh struktur tersebut.
Berikut INDOZONE berikan ulasan mendalam mengenai apa itu asas hukum, contoh-contohnya, serta perannya yang sangat vital dalam praktik peradilan.
Baca juga: Apa Itu Arbitrase? Pengertian, Dasar Hukum, Proses, dan Contoh Kasus Lengkap
Asas hukum merupakan prinsip-prinsip dasar atau nilai-nilai abstrak yang menjadi landasan lahirnya aturan hukum pada sebuah negara.
Asas hukum bukanlah peraturan konkret, melainkan "roh" atau jiwa yang menjiwai setiap pembentukan dan penerapan peraturan perundang-undangan.
Tanpa asas hukum, sebuah peraturan akan kehilangan arah dan makna keadilannya. Asas inilah yang menjembatani antara aturan hukum yang kaku dengan kenyataan sosial yang dinamis.
Baca juga: Kenalan dengan Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia
Beberapa asas hukum yang menjadi pilar utama dalam sistem hukum nasional maupun internasional antara lain:
Undang-undang sering kali memiliki celah atau multitafsir. Di sinilah asas hukum berperan sebagai instrumen interpretasi:
Dalam ruang sidang, asas hukum bukan sekadar teori. Perannya nyata dalam menjaga marwah peradilan:
Mengabaikan asas hukum dalam bernegara sama saja dengan membangun rumah di atas hamparan pasir yang luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Unmul.ac.id